Berita

Rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Politik

Pakar Sebut Butuh UU Khusus untuk Dunia Platform Digital

SENIN, 21 JULI 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar ilmu komunikasi Universitas Indonesia Dr. Ignatius Heryanto meminta DPR memisahkan aturan antara media mainstream dengan platform digital di dunia maya.

Menurutnya, undang-undang baru yang mengatur platform digital secara ketat dibutuhkan saat ini. Pasalnya, mayoritas masyarakat menggunakan sosial media dalam interaksinya sehari-hari.

“Ranah dunia penyiaran dan ranah dunia platform digital adalah dua hal yang berbeda, baik keberadaannya secara teknologi ataupun juga nanti dalam hal pengaturannya. Untuk itu menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran,” kata Ignatius dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.


Selain itu, kata Dr Ignatius, di banyak negara ada yang berupaya untuk pengaturan platform digital dengan lembaga penyiaran lain dalam satu kerangka yang lebih besar, misalnya undang-undang konvergensi ataupun online streaming act.

“Seperti yang ada di Kanada atau di Australia mengenal ada yang disebut sebagai online safety act, kemudian di Inggris dan Uni Eropa ada aturan yang disebut sebagai audio visual media services directive,” ujarnya.

Pada umumnya, lanjut dia, pengaturan terkait dengan platform digital dilakukan atas dua hal. Yang pertama terkait dengan perusahaan platform digital yang menyediakan jasa streaming online ataupun jasa platform media sosial. Yang kedua terkait dengan konten dalam platform digital yang harus mencerminkan konten yang bertanggung jawab. 

“Pengaturan platform digital yang terkait dengan jasa streaming online dan platform media sosial mensyaratkan adanya pembagian dari pendapatan mereka untuk kepentingan nasional, misalnya untuk produksi audio visual yang mencerminkan budaya setempat,” bebernya. 

“Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana,” demikian Dr Ignatius.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya