Berita

Rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Politik

Pakar Sebut Butuh UU Khusus untuk Dunia Platform Digital

SENIN, 21 JULI 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar ilmu komunikasi Universitas Indonesia Dr. Ignatius Heryanto meminta DPR memisahkan aturan antara media mainstream dengan platform digital di dunia maya.

Menurutnya, undang-undang baru yang mengatur platform digital secara ketat dibutuhkan saat ini. Pasalnya, mayoritas masyarakat menggunakan sosial media dalam interaksinya sehari-hari.

“Ranah dunia penyiaran dan ranah dunia platform digital adalah dua hal yang berbeda, baik keberadaannya secara teknologi ataupun juga nanti dalam hal pengaturannya. Untuk itu menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran,” kata Ignatius dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.


Selain itu, kata Dr Ignatius, di banyak negara ada yang berupaya untuk pengaturan platform digital dengan lembaga penyiaran lain dalam satu kerangka yang lebih besar, misalnya undang-undang konvergensi ataupun online streaming act.

“Seperti yang ada di Kanada atau di Australia mengenal ada yang disebut sebagai online safety act, kemudian di Inggris dan Uni Eropa ada aturan yang disebut sebagai audio visual media services directive,” ujarnya.

Pada umumnya, lanjut dia, pengaturan terkait dengan platform digital dilakukan atas dua hal. Yang pertama terkait dengan perusahaan platform digital yang menyediakan jasa streaming online ataupun jasa platform media sosial. Yang kedua terkait dengan konten dalam platform digital yang harus mencerminkan konten yang bertanggung jawab. 

“Pengaturan platform digital yang terkait dengan jasa streaming online dan platform media sosial mensyaratkan adanya pembagian dari pendapatan mereka untuk kepentingan nasional, misalnya untuk produksi audio visual yang mencerminkan budaya setempat,” bebernya. 

“Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana,” demikian Dr Ignatius.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya