Berita

Prof Ahmad Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Panja RUU Penyiaran di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin, 21 Juli 2025 (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Pakar Hukum:

Perlu Ada Kode Etik untuk Platform Digital dalam RUU Penyiaran

SENIN, 21 JULI 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum Universitas Padjajaran Prof Ahmad M. Ramli menyebut perlu ada kode etik untuk platform digital yang dapat dimasukkan ke dalam RUU Penyiaran.

Hal itu disampaikan Prof Ahmad Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Panja RUU Penyiaran di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Yang sampai dengan saat ini kita belum punya adalah kode etik untuk konten di platform digital,” kata Prof Ahmad Ramli.


Ia mengatakan selama ini Indonesia hanya punya kode etik jurnalistik dan lainnya, belum ada kode etik untuk konten-konten di platform digital. Maka dari itu, pihaknya menyebut perlu ada aturan kode etik platform digital di RUU Penyiaran.

“Jika ingin, maka undang-undang penyiaran yang akan datang seharusnya mengatur kode etik itu untuk mereka. Tetapi tentunya berbeda dengan kode etik yang untuk lembaga penyiaran,” jelasnya.

Kode etik yang dimaksud Prof Ahmad Ramli perlu diatur untuk lembaga penyiaran, pasalnya jika tidak diatur dengan kode etik, lantas sejumlah konten terjadi pelanggaran maka akan langsung berhadapan dengan undang-undang terkait lainnya.

“Dengan undang-undang ITE, kemudian dengan undang-undang pelindungan data pribadi, dan dengan undang-undang KUHP baru. Yang dimana pasal-pasal undang-undang ITE diadopsi dan dialihkan seluruhnya ke undang-undang KUHP yang baru,” ucapnya.

“Dan undang-undang ITE ini akan pasal-pasal cybercrime-nya banyak yang tidak akan berlaku lagi pada saat undang-undang KUHP berlaku,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya