Berita

Prof Ahmad Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Panja RUU Penyiaran di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin, 21 Juli 2025 (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Pakar Hukum:

Perlu Ada Kode Etik untuk Platform Digital dalam RUU Penyiaran

SENIN, 21 JULI 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum Universitas Padjajaran Prof Ahmad M. Ramli menyebut perlu ada kode etik untuk platform digital yang dapat dimasukkan ke dalam RUU Penyiaran.

Hal itu disampaikan Prof Ahmad Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Panja RUU Penyiaran di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Yang sampai dengan saat ini kita belum punya adalah kode etik untuk konten di platform digital,” kata Prof Ahmad Ramli.


Ia mengatakan selama ini Indonesia hanya punya kode etik jurnalistik dan lainnya, belum ada kode etik untuk konten-konten di platform digital. Maka dari itu, pihaknya menyebut perlu ada aturan kode etik platform digital di RUU Penyiaran.

“Jika ingin, maka undang-undang penyiaran yang akan datang seharusnya mengatur kode etik itu untuk mereka. Tetapi tentunya berbeda dengan kode etik yang untuk lembaga penyiaran,” jelasnya.

Kode etik yang dimaksud Prof Ahmad Ramli perlu diatur untuk lembaga penyiaran, pasalnya jika tidak diatur dengan kode etik, lantas sejumlah konten terjadi pelanggaran maka akan langsung berhadapan dengan undang-undang terkait lainnya.

“Dengan undang-undang ITE, kemudian dengan undang-undang pelindungan data pribadi, dan dengan undang-undang KUHP baru. Yang dimana pasal-pasal undang-undang ITE diadopsi dan dialihkan seluruhnya ke undang-undang KUHP yang baru,” ucapnya.

“Dan undang-undang ITE ini akan pasal-pasal cybercrime-nya banyak yang tidak akan berlaku lagi pada saat undang-undang KUHP berlaku,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya