Berita

Prof Ahmad Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Panja RUU Penyiaran di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin, 21 Juli 2025 (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Pakar Hukum:

Perlu Ada Kode Etik untuk Platform Digital dalam RUU Penyiaran

SENIN, 21 JULI 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum Universitas Padjajaran Prof Ahmad M. Ramli menyebut perlu ada kode etik untuk platform digital yang dapat dimasukkan ke dalam RUU Penyiaran.

Hal itu disampaikan Prof Ahmad Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Panja RUU Penyiaran di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Yang sampai dengan saat ini kita belum punya adalah kode etik untuk konten di platform digital,” kata Prof Ahmad Ramli.


Ia mengatakan selama ini Indonesia hanya punya kode etik jurnalistik dan lainnya, belum ada kode etik untuk konten-konten di platform digital. Maka dari itu, pihaknya menyebut perlu ada aturan kode etik platform digital di RUU Penyiaran.

“Jika ingin, maka undang-undang penyiaran yang akan datang seharusnya mengatur kode etik itu untuk mereka. Tetapi tentunya berbeda dengan kode etik yang untuk lembaga penyiaran,” jelasnya.

Kode etik yang dimaksud Prof Ahmad Ramli perlu diatur untuk lembaga penyiaran, pasalnya jika tidak diatur dengan kode etik, lantas sejumlah konten terjadi pelanggaran maka akan langsung berhadapan dengan undang-undang terkait lainnya.

“Dengan undang-undang ITE, kemudian dengan undang-undang pelindungan data pribadi, dan dengan undang-undang KUHP baru. Yang dimana pasal-pasal undang-undang ITE diadopsi dan dialihkan seluruhnya ke undang-undang KUHP yang baru,” ucapnya.

“Dan undang-undang ITE ini akan pasal-pasal cybercrime-nya banyak yang tidak akan berlaku lagi pada saat undang-undang KUHP berlaku,” tutupnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya