Berita

Rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar atau akademisi tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Politik

Komisi I DPR Undang Pakar Digital Bahas RUU Penyiaran

SENIN, 21 JULI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar atau akademisi tentang RUU Penyiaran, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di lokasi, Komisi I mengundang guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, dosen tetap Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. rer. Soc. Masduki, dan pakar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia DR. Ignatius Haryanto Djoewanto.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akhbarsyah Fikarno Laksono, Sukamta dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I membahas tentang penyiaran Multiplatform dan Equal Playing Field di bidang penyiaran baik bagi lembaga penyiaran maupun platform digital penyiaran.


“Kita buka rapat ini dan terbuka untuk umum,” ucap Dave Laksono membuka rapat.

Komisi I DPR menyatakan optimistis revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dapat diselesaikan dalam periode legislatif saat ini, meskipun pembahasannya telah berlangsung lebih dari satu dekade. 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan komitmen tersebut saat memimpin Rapat Panja RUU Penyiaran dengan Kadin, Sahabat Peradaban Bangsa, dan AKKSI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025.

Ia juga menjelaskan, panjangnya proses revisi RUU Penyiaran salah satunya disebabkan oleh dinamika regulasi yang terus berkembang. Tercatat, rancangan undang-undang tersebut sudah mengalami perubahan substansi hingga tiga kali, termasuk akibat penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya