Berita

Rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar atau akademisi tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Politik

Komisi I DPR Undang Pakar Digital Bahas RUU Penyiaran

SENIN, 21 JULI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar atau akademisi tentang RUU Penyiaran, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di lokasi, Komisi I mengundang guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, dosen tetap Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. rer. Soc. Masduki, dan pakar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia DR. Ignatius Haryanto Djoewanto.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akhbarsyah Fikarno Laksono, Sukamta dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I membahas tentang penyiaran Multiplatform dan Equal Playing Field di bidang penyiaran baik bagi lembaga penyiaran maupun platform digital penyiaran.


“Kita buka rapat ini dan terbuka untuk umum,” ucap Dave Laksono membuka rapat.

Komisi I DPR menyatakan optimistis revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dapat diselesaikan dalam periode legislatif saat ini, meskipun pembahasannya telah berlangsung lebih dari satu dekade. 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan komitmen tersebut saat memimpin Rapat Panja RUU Penyiaran dengan Kadin, Sahabat Peradaban Bangsa, dan AKKSI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025.

Ia juga menjelaskan, panjangnya proses revisi RUU Penyiaran salah satunya disebabkan oleh dinamika regulasi yang terus berkembang. Tercatat, rancangan undang-undang tersebut sudah mengalami perubahan substansi hingga tiga kali, termasuk akibat penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya