Berita

Pengamat telekomunikasi, Kamilov Sagala/Net

Politik

Inkonsisten Soal OTT Asing, Kerja Menkomdigi Perlu Dievaluasi

SENIN, 21 JULI 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada ketidakkonsistenan yang ditunjukkan Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) dalam menyikapi platform over-the-top (OTT) asing di Indonesia.

"Menkomdigi terkesan inkonsisten dan ketakutan ketika berhadapan dengan OTT asing," kata pengamat telekomunikasi, Kamilov Sagala, Senin, 21 Juli 2025.

Kamilov menyinggung pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid yang tidak berencana membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.


Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Menkomdigi sebelumnya saat bertemu Presiden and Managing Director MPA Asia Pasifik, Mila Venugopalan di Kantor Komdigi beberapa waktu lalu.

Saat itu, kata Kamilov, Menteri Mutya menyebut keberadaan OTT asing di Indonesia tidak boleh mengancam kelangsungan industri penyiaran lokal.

"Di satu sisi dia bilang OTT asing mesti berkontribusi dalam pendanaan ekosistem penyiaran. Di lain sisi ketika publik menuntut layanan VoIP dibatasi dan jelas-jelas merugikan operator lokal, justru terkesan takut dan tidak tegas," sindir Kamilov.

Kamilov berpandangan, sikap Menkomdigi ini tidak mencerminkan ketegasan Presiden Prabowo Subianto terhadap kedaulatan sebuah bangsa dan negara.

"Sikapnya tidak jelas merepresentasikan kepentingan bangsa dan negara ini di ranah digital. Presiden harusnya copot pembantunya yang tak selaras dengan visi beliau, terutama dalam menjaga kedaulatan digital," lanjutnya.

Padahal jika berpedoman pada Pasal 15 ayat 1 PP 46/2021 tentang Postelsiar, Komdigi harusnya bersikap tegas dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di bidang layanan internet, terutama OTT asing harus taat pada regulasi yang ada.

Ia juga khawatir, dengan tidak adanya aturan tegas dan ketat terhadap kegiatan layanan OTT asing, masyarakat bisa menjadi korban kejahatan.

"OTT jika tidak diatur akan menjadi alat kejahatan, di mana banyak penipuan melalui WhatsApp. Bahkan surat Menkopolhukam tertanggal 18/12/2023 yang ditujukan kepada OJK, substansinya soal kekhawatiran terhadap celah atau potensi kejahatan seperti penipuan, peretasan yang bisa masuk ke layanan OTT," tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya