Berita

Pengamat telekomunikasi, Kamilov Sagala/Net

Politik

Inkonsisten Soal OTT Asing, Kerja Menkomdigi Perlu Dievaluasi

SENIN, 21 JULI 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada ketidakkonsistenan yang ditunjukkan Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) dalam menyikapi platform over-the-top (OTT) asing di Indonesia.

"Menkomdigi terkesan inkonsisten dan ketakutan ketika berhadapan dengan OTT asing," kata pengamat telekomunikasi, Kamilov Sagala, Senin, 21 Juli 2025.

Kamilov menyinggung pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid yang tidak berencana membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.


Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Menkomdigi sebelumnya saat bertemu Presiden and Managing Director MPA Asia Pasifik, Mila Venugopalan di Kantor Komdigi beberapa waktu lalu.

Saat itu, kata Kamilov, Menteri Mutya menyebut keberadaan OTT asing di Indonesia tidak boleh mengancam kelangsungan industri penyiaran lokal.

"Di satu sisi dia bilang OTT asing mesti berkontribusi dalam pendanaan ekosistem penyiaran. Di lain sisi ketika publik menuntut layanan VoIP dibatasi dan jelas-jelas merugikan operator lokal, justru terkesan takut dan tidak tegas," sindir Kamilov.

Kamilov berpandangan, sikap Menkomdigi ini tidak mencerminkan ketegasan Presiden Prabowo Subianto terhadap kedaulatan sebuah bangsa dan negara.

"Sikapnya tidak jelas merepresentasikan kepentingan bangsa dan negara ini di ranah digital. Presiden harusnya copot pembantunya yang tak selaras dengan visi beliau, terutama dalam menjaga kedaulatan digital," lanjutnya.

Padahal jika berpedoman pada Pasal 15 ayat 1 PP 46/2021 tentang Postelsiar, Komdigi harusnya bersikap tegas dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di bidang layanan internet, terutama OTT asing harus taat pada regulasi yang ada.

Ia juga khawatir, dengan tidak adanya aturan tegas dan ketat terhadap kegiatan layanan OTT asing, masyarakat bisa menjadi korban kejahatan.

"OTT jika tidak diatur akan menjadi alat kejahatan, di mana banyak penipuan melalui WhatsApp. Bahkan surat Menkopolhukam tertanggal 18/12/2023 yang ditujukan kepada OJK, substansinya soal kekhawatiran terhadap celah atau potensi kejahatan seperti penipuan, peretasan yang bisa masuk ke layanan OTT," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya