Berita

Pengamat telekomunikasi, Kamilov Sagala/Net

Politik

Inkonsisten Soal OTT Asing, Kerja Menkomdigi Perlu Dievaluasi

SENIN, 21 JULI 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada ketidakkonsistenan yang ditunjukkan Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) dalam menyikapi platform over-the-top (OTT) asing di Indonesia.

"Menkomdigi terkesan inkonsisten dan ketakutan ketika berhadapan dengan OTT asing," kata pengamat telekomunikasi, Kamilov Sagala, Senin, 21 Juli 2025.

Kamilov menyinggung pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid yang tidak berencana membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.


Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Menkomdigi sebelumnya saat bertemu Presiden and Managing Director MPA Asia Pasifik, Mila Venugopalan di Kantor Komdigi beberapa waktu lalu.

Saat itu, kata Kamilov, Menteri Mutya menyebut keberadaan OTT asing di Indonesia tidak boleh mengancam kelangsungan industri penyiaran lokal.

"Di satu sisi dia bilang OTT asing mesti berkontribusi dalam pendanaan ekosistem penyiaran. Di lain sisi ketika publik menuntut layanan VoIP dibatasi dan jelas-jelas merugikan operator lokal, justru terkesan takut dan tidak tegas," sindir Kamilov.

Kamilov berpandangan, sikap Menkomdigi ini tidak mencerminkan ketegasan Presiden Prabowo Subianto terhadap kedaulatan sebuah bangsa dan negara.

"Sikapnya tidak jelas merepresentasikan kepentingan bangsa dan negara ini di ranah digital. Presiden harusnya copot pembantunya yang tak selaras dengan visi beliau, terutama dalam menjaga kedaulatan digital," lanjutnya.

Padahal jika berpedoman pada Pasal 15 ayat 1 PP 46/2021 tentang Postelsiar, Komdigi harusnya bersikap tegas dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di bidang layanan internet, terutama OTT asing harus taat pada regulasi yang ada.

Ia juga khawatir, dengan tidak adanya aturan tegas dan ketat terhadap kegiatan layanan OTT asing, masyarakat bisa menjadi korban kejahatan.

"OTT jika tidak diatur akan menjadi alat kejahatan, di mana banyak penipuan melalui WhatsApp. Bahkan surat Menkopolhukam tertanggal 18/12/2023 yang ditujukan kepada OJK, substansinya soal kekhawatiran terhadap celah atau potensi kejahatan seperti penipuan, peretasan yang bisa masuk ke layanan OTT," tandasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya