Berita

Try Sutrisno (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Try Sutrisno: Sistem Demokrasi Indonesia Lebih Liberal dari Amerika Serikat

SENIN, 21 JULI 2025 | 10:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno menyoroti perjalanan bebrbangsa dan bernegara usai amandemen empat kali periode 1999-2002 yang semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Hal itu diungkapkan Try Sutrisno dalam sambutan di acara Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Rangka Peringatan 80 Tahun Membumikan Pancasila dan Peluncuran Pancasila Virtual Expo 2025 di Universitas Indonesia, dikutip dalam kanal Youtube, Senin, 21 Juli 2025.

Menurut Try Sutrisno kehidupan bangsa Indonesia saat ini cenderung berkarakter liberal yang mengikis moral dan etika kehidupan sesuai Pancasila.


"Hasil amandemen empat kali UUD 1945 terjadi perubahan mendasar kehidupan bangsa. Terlihat jelas bangsa ini hidup dalam kehidupan liberal kapitalistik dan semakin jauh dari falsafahnya yaitu Pancasila," ujar Try.

Hal itu sejalan dengan temuan dalam berbagai kajian baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sehingga realitas itu menjadi fakta yang perlu dibenahi.

"Pancasila telah memudar dan tidak dijadikan dasar dalam UUD NRI 1945, fakta ini terlihat jelas terjadi inkonsestensi dan inkoherensi dengan Pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi sangat liberal bahkan lebih liberal dari sistem yang berlaku di Amerika Serikat," tegas Try.

Dengan demikian ia menyerukan adanya kaji ulang terhadap sistem ketatanegaraan yang mengacu pada UUD NRI 1945 hasil amandemen. 

"Dalam perspektif ideologi yang menjadi sistem nilai maka perlu pernyataan ulang regulasi yang mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia yang sesuai dalam hal ini adalah sistem sendiri," bebernya.

Dalam sistem tersebut, lanjut dia, MPR berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara pembuat GBHN, sehingga rakyat Indonesia menjadi penentu arah kebijakan dan kehidupan negara Indonesia bukan partai poltik.

"Hal ini lah perlu dilakukan kaji ulang terhadap UUD NRI 1945  yang meliputi pembukaan, batang tubuh dan penjelasan dalam bentuk addendum," pungkasnya.   

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya