Berita

Presiden RI Prabowo Subianto di penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tahun 2025 di Solo, Minggu, 20 Juli 2025/Sekretariat Presiden RI

Politik

Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Polri Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan

SENIN, 21 JULI 2025 | 10:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasan sikapnya terhadap maraknya praktik kecurangan dalam distribusi pangan, khususnya beras. 

Dalam pidato di penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kota Solo pada Minggu, 20 Juli 2025, Prabowo secara gamblang menyoroti ulah segelintir pengusaha yang diduga melakukan penipuan dengan mengoplos beras biasa dan menjualnya sebagai beras premium.

"Masih banyak permainan-permainan jahat dari beberapa pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa dibilang beras premium, harganya dinaikin seenaknya. Ini pelanggaran!" tegas Presiden.


Tak sekadar menyuarakan keprihatinan, Prabowo juga langsung mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan aparat penegak hukum khususnya Jaksa Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera turun tangan menindak pelaku-pelaku kecurangan ini secara tegas, tanpa toleransi.

"Saya telah minta Jaksa Agung dan polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu," tegasnya.

Menurut Prabowo, praktik manipulasi harga beras tersebut bukanlah kejahatan ringan. Ia menggolongkannya sebagai kejahatan ekonomi berskala besar yang menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. 

Dalam pidatonya, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan internal yang ia terima, kerugian negara akibat kecurangan ini mencapai angka yang mencengangkan.

"Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah seratus triliun tiap tahun. Seratus triliun tiap tahun. Berarti lima tahun seribu triliun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa," ungkapnya.

Presiden menekankan bahwa praktik seperti ini bukan hanya merusak tatanan pasar, tetapi juga berpotensi mengancam kestabilan nasional dan kesejahteraan rakyat. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori subversi ekonomi.

"Menurut saya ini sudah termasuk subversi ekonomi. Menikam rakyat," kata dia.

Untuk menggugah empati publik, Prabowo lantas membandingkan nilai kerugian akibat kejahatan ini dengan potensi pemanfaatan dana tersebut bagi program pembangunan sosial. Ia meyakini, jika dana sebesar itu dikelola secara benar, Indonesia bisa secara signifikan mengurangi angka kemiskinan.

"Anda bisa bayangkan seratus triliun kita bisa bikin apa. Mungkin kita hilangkan kemiskinan dalam lima tahun dengan seribu triliun itu," tandas Prabowo.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya