Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih/Ist

Hukum

Bukan Kriminalisasi, Kasus Tom Lembong Murni Proses Hukum

MINGGU, 20 JULI 2025 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula menuai pro kontra.

Di tengah narasi liar yang menyebutnya sebagai korban kriminalisasi, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hukum, bukan politis.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyampaikan vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum panjang yang berjalan sesuai koridor.


“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” kata Edi lewat keterangan resminya, Minggu, 20 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa opini yang menyebut Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan justru bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Edi menambahkan, masyarakat perlu bersikap dewasa dan objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Adapun dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.

“Impor seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi industri, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” kata hakim.

Selain itu, Tom dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang ditugaskan kepada koperasi Inkopkar.

Edi menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga nalar publik agar tidak terjebak pada framing yang salah.

“Jangan sampai substansi kasus tenggelam karena opini liar. Mari hormati proses hukum,” tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya