Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih/Ist

Hukum

Bukan Kriminalisasi, Kasus Tom Lembong Murni Proses Hukum

MINGGU, 20 JULI 2025 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula menuai pro kontra.

Di tengah narasi liar yang menyebutnya sebagai korban kriminalisasi, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hukum, bukan politis.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyampaikan vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum panjang yang berjalan sesuai koridor.


“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” kata Edi lewat keterangan resminya, Minggu, 20 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa opini yang menyebut Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan justru bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Edi menambahkan, masyarakat perlu bersikap dewasa dan objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Adapun dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.

“Impor seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi industri, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” kata hakim.

Selain itu, Tom dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang ditugaskan kepada koperasi Inkopkar.

Edi menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga nalar publik agar tidak terjebak pada framing yang salah.

“Jangan sampai substansi kasus tenggelam karena opini liar. Mari hormati proses hukum,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya