Berita

Mantan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular/Foto: Detik

Hukum

Gugat Kakak Ipar

Eks Napi Bank Century Robert Tantular Kalah di Pengadilan Singapura

MINGGU, 20 JULI 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan senilai US$20 juta yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, terhadap kakak iparnya, Stephanie Karina. Putusan tersebut telah diketok pada 1 Juli 2025 dalam perkara bernomor AD/CA 45/2024.

Meski diberikan kesempatan untuk mengajukan banding terakhir hingga 15 Juli 2025, Robert tidak memanfaatkannya. Dengan demikian, keputusan pengadilan menjadi bersifat final.

“Kami baru saja mengonfirmasi dengan pengadilan. Mereka tidak mengajukan izin banding, jadi ini sudah final. Klien saya sangat lega bahwa episode ini akhirnya berakhir,” ujar pengacara Stephanie Karina, Loh Meng, seperti dikutip redaksi melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Juli 2025.


Gugatan yang diajukan Robert terkait investasi bersama di Amerika Serikat dalam proyek properti bernama The Centrum di Dallas, Texas, pada 1991. 

Ia menuduh Stephanie dan mendiang suaminya, Tan Ho Yung, melakukan pelanggaran kontrak, pelanggaran tugas fidusia, dan penyalahgunaan dana.

Robert sebelumnya juga menggugat Tan Ho Yung dengan tuntutan ganti rugi senilai US$15,2 juta. Setelah Tan meninggal pada 2021, Robert melanjutkan gugatan terhadap Stephanie dalam kapasitasnya sebagai pengelola harta warisan almarhum.

Robert Tantular merupakan mantan Presiden Direktur Bank Century yang dipenjara sejak 2008 hingga 2018 atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Sengketa dengan keluarga iparnya ini menambah panjang deretan masalah hukum yang melibatkan dirinya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya