Berita

Konferensi pers Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025/Ist

Presisi

Pelaku Open BO Pelajar Tetap Nekat Jalani Aksinya dari LP Cipinang

MINGGU, 20 JULI 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menjelaskan awal mula penangkapan saat anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber melalui media sosial "X", kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185). 

Ternyata akun telegram itu aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.


"Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah," ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 Juli 2025.

Setelah ditelusuri, Asep merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama dan sedang menjakani vonis penjara 9 tahun.

Namun, setelah Asep menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku," terang AKBP Herman.

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak.

Setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

"Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home," katanya.

Kini, AN dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun, Pasal 4 jo Pasal 30 UU 44 /2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya