Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK Momen Prabowo Bebersih Budaya Buruk Menteri Rangkap Jabatan

SABTU, 19 JULI 2025 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025, menjadi momen Presiden Prabowo Subianto bersih-bersih budaya buruk terkait rangkap jabatan wakil-wakil menteri.

Pengamat pemerintahan Citra Institute, Efriza menerangkan, hasil uji materiil terhadap UU 39/2008 tentang Kementerian Negara itu, sudah membuka tabir ketidaktepatan tata kelola kepemimpinan negara dan pemerintahan sebelumnya.

"Putusan MK adalah angin segar untuk Prabowo memperbaiki pengelolaan kekuasaan. Rangkap jabatan sebaiknya dihindari termasuk rangkap jabatan menteri dengan jabatan institusi politik, maupun Wamen dengan posisi komisaris," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Sabtu, 19 Juli 2025.


Menurutnya, Putusan MK 21/2025 memang secara eksplisit melarang wamen untuk rangkap jabatan, namun tidak secara tegas melarang menteri-menteri.

Namun Efriza memandang, implementasi putusan MK itu juga bisa diberlakukan terhadap menteri-menteri yang memiliki jabatan lain baik di dalam maupun luar institusi kenegaraan atau pemerintahan. 

"Ini semestinya yang perlu dilakukan oleh Prabowo untuk mematuhi Putusan MK, juga sekaligus menaikkan kepercayaan publik atas pengelolaan kekuasaan yang dilakukan presiden," tambah dosen ilmu pemerintahan FISIP UNPAM itu.

Lebih lanjut, Efriza mendorong agar Presiden Prabowo tidak memiliki karakteristik kepemimpinan yang mere "aji mumpung", sehingga merugikan negara.

"Prabowo memang semestinya tidak perlu membudayakan rangkap jabatan. Semestinya pengelolaan kekuasaan dalam penempatan orang-orang di posisi pejabat negara membangun budaya meritokrasi," ucapnya 

"Maksudnya, jabatan dan kekuasaan diberikan berdasarkan prestasi, kemampuan, dan bakat individu, bukan karena faktor-faktor seperti koneksi kedekatan dengan Prabowo semata," demikian Efriza menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya