Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK Momen Prabowo Bebersih Budaya Buruk Menteri Rangkap Jabatan

SABTU, 19 JULI 2025 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025, menjadi momen Presiden Prabowo Subianto bersih-bersih budaya buruk terkait rangkap jabatan wakil-wakil menteri.

Pengamat pemerintahan Citra Institute, Efriza menerangkan, hasil uji materiil terhadap UU 39/2008 tentang Kementerian Negara itu, sudah membuka tabir ketidaktepatan tata kelola kepemimpinan negara dan pemerintahan sebelumnya.

"Putusan MK adalah angin segar untuk Prabowo memperbaiki pengelolaan kekuasaan. Rangkap jabatan sebaiknya dihindari termasuk rangkap jabatan menteri dengan jabatan institusi politik, maupun Wamen dengan posisi komisaris," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Sabtu, 19 Juli 2025.


Menurutnya, Putusan MK 21/2025 memang secara eksplisit melarang wamen untuk rangkap jabatan, namun tidak secara tegas melarang menteri-menteri.

Namun Efriza memandang, implementasi putusan MK itu juga bisa diberlakukan terhadap menteri-menteri yang memiliki jabatan lain baik di dalam maupun luar institusi kenegaraan atau pemerintahan. 

"Ini semestinya yang perlu dilakukan oleh Prabowo untuk mematuhi Putusan MK, juga sekaligus menaikkan kepercayaan publik atas pengelolaan kekuasaan yang dilakukan presiden," tambah dosen ilmu pemerintahan FISIP UNPAM itu.

Lebih lanjut, Efriza mendorong agar Presiden Prabowo tidak memiliki karakteristik kepemimpinan yang mere "aji mumpung", sehingga merugikan negara.

"Prabowo memang semestinya tidak perlu membudayakan rangkap jabatan. Semestinya pengelolaan kekuasaan dalam penempatan orang-orang di posisi pejabat negara membangun budaya meritokrasi," ucapnya 

"Maksudnya, jabatan dan kekuasaan diberikan berdasarkan prestasi, kemampuan, dan bakat individu, bukan karena faktor-faktor seperti koneksi kedekatan dengan Prabowo semata," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya