Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK Momen Prabowo Bebersih Budaya Buruk Menteri Rangkap Jabatan

SABTU, 19 JULI 2025 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025, menjadi momen Presiden Prabowo Subianto bersih-bersih budaya buruk terkait rangkap jabatan wakil-wakil menteri.

Pengamat pemerintahan Citra Institute, Efriza menerangkan, hasil uji materiil terhadap UU 39/2008 tentang Kementerian Negara itu, sudah membuka tabir ketidaktepatan tata kelola kepemimpinan negara dan pemerintahan sebelumnya.

"Putusan MK adalah angin segar untuk Prabowo memperbaiki pengelolaan kekuasaan. Rangkap jabatan sebaiknya dihindari termasuk rangkap jabatan menteri dengan jabatan institusi politik, maupun Wamen dengan posisi komisaris," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Sabtu, 19 Juli 2025.


Menurutnya, Putusan MK 21/2025 memang secara eksplisit melarang wamen untuk rangkap jabatan, namun tidak secara tegas melarang menteri-menteri.

Namun Efriza memandang, implementasi putusan MK itu juga bisa diberlakukan terhadap menteri-menteri yang memiliki jabatan lain baik di dalam maupun luar institusi kenegaraan atau pemerintahan. 

"Ini semestinya yang perlu dilakukan oleh Prabowo untuk mematuhi Putusan MK, juga sekaligus menaikkan kepercayaan publik atas pengelolaan kekuasaan yang dilakukan presiden," tambah dosen ilmu pemerintahan FISIP UNPAM itu.

Lebih lanjut, Efriza mendorong agar Presiden Prabowo tidak memiliki karakteristik kepemimpinan yang mere "aji mumpung", sehingga merugikan negara.

"Prabowo memang semestinya tidak perlu membudayakan rangkap jabatan. Semestinya pengelolaan kekuasaan dalam penempatan orang-orang di posisi pejabat negara membangun budaya meritokrasi," ucapnya 

"Maksudnya, jabatan dan kekuasaan diberikan berdasarkan prestasi, kemampuan, dan bakat individu, bukan karena faktor-faktor seperti koneksi kedekatan dengan Prabowo semata," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya