Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK Momen Prabowo Bebersih Budaya Buruk Menteri Rangkap Jabatan

SABTU, 19 JULI 2025 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025, menjadi momen Presiden Prabowo Subianto bersih-bersih budaya buruk terkait rangkap jabatan wakil-wakil menteri.

Pengamat pemerintahan Citra Institute, Efriza menerangkan, hasil uji materiil terhadap UU 39/2008 tentang Kementerian Negara itu, sudah membuka tabir ketidaktepatan tata kelola kepemimpinan negara dan pemerintahan sebelumnya.

"Putusan MK adalah angin segar untuk Prabowo memperbaiki pengelolaan kekuasaan. Rangkap jabatan sebaiknya dihindari termasuk rangkap jabatan menteri dengan jabatan institusi politik, maupun Wamen dengan posisi komisaris," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Sabtu, 19 Juli 2025.


Menurutnya, Putusan MK 21/2025 memang secara eksplisit melarang wamen untuk rangkap jabatan, namun tidak secara tegas melarang menteri-menteri.

Namun Efriza memandang, implementasi putusan MK itu juga bisa diberlakukan terhadap menteri-menteri yang memiliki jabatan lain baik di dalam maupun luar institusi kenegaraan atau pemerintahan. 

"Ini semestinya yang perlu dilakukan oleh Prabowo untuk mematuhi Putusan MK, juga sekaligus menaikkan kepercayaan publik atas pengelolaan kekuasaan yang dilakukan presiden," tambah dosen ilmu pemerintahan FISIP UNPAM itu.

Lebih lanjut, Efriza mendorong agar Presiden Prabowo tidak memiliki karakteristik kepemimpinan yang mere "aji mumpung", sehingga merugikan negara.

"Prabowo memang semestinya tidak perlu membudayakan rangkap jabatan. Semestinya pengelolaan kekuasaan dalam penempatan orang-orang di posisi pejabat negara membangun budaya meritokrasi," ucapnya 

"Maksudnya, jabatan dan kekuasaan diberikan berdasarkan prestasi, kemampuan, dan bakat individu, bukan karena faktor-faktor seperti koneksi kedekatan dengan Prabowo semata," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya