Berita

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol/Net

Global

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan

SABTU, 19 JULI 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi didakwa atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer sepihak yang dilakukannya tahun lalu, sebelum dimakzulkan dari jabatannya.

Wakil Jaksa Penuntut Park Ji-young dalam pernyataannya menyebut, Yoon menghadapi sejumlah dakwaan serius.

"Dakwaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen yang menyatakan seolah-olah perdana menteri dan menteri pertahanan menyetujui keputusan darurat militer,  menyebarkan informasi palsu, memerintahkan penghapusan catatan telepon terenkripsi dan mengganggu pelaksanaan perintah penangkapan," kata Park, dikutip dari KBS World pada Sabtu 19 Juli 2025.


Selain itu, Yoon juga disebut tidak mengikuti prosedur resmi seperti mengadakan rapat kabinet secara lengkap sebelum mendeklarasikan status darurat militer.

Kasus ini mencuat setelah tim jaksa memperluas penyelidikan terhadap dugaan pemberontakan yang didalangi Yoon. Meski statusnya kini sudah dimakzulkan, proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Negeri Ginseng itu terus berjalan.

Yoon diketahui menolak untuk diperiksa penyidik pasca kembali ditahan. Ia sempat hadir di pengadilan pada Jumat 18 Juli 2025, namun untuk mengajukan permintaan pembatalan surat penahanan.

Tim kuasa hukum Yoon berdalih kliennya mengalami kesulitan mobilitas dan masalah kesehatan, serta mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.

Sejak penangkapannya pada 10 Juli, Yoon menolak untuk bekerja sama dengan penasihat khusus dan membantah semua tuduhan. Saat ini, Yoon ditahan dalam ruang isolasi tanpa fasilitas pendingin udara.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya