Berita

Mantan Wakapolri, Oegroseno/Net

Politik

Mantan Wakapolri Beberkan Kejanggalan Vonis Tom Lembong

SABTU, 19 JULI 2025 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Wakapolri, Oegroseno, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Hal tersebut disampaikan Oegroseno melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @oegroseno.official, yang dikutip pada Sabtu, 19 Juli 2025.

"Innalillahi.... Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan (beberapa) alasan," tulis Oegroseno.


Dia memaparkan, sejumlah alasan yang membuat Tom Lembong divonis 4,5 tahun, pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula, dapat dianggap sebagai sesuatu yang janggal.

"Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara. Padahal kerjasama dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN," tutur Oegroseno.

"Tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya," sambungnya menegaskan.

Pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan, keuntungan swasta atas kerjasama yang dilakukan dengan BUMN merupakan kerugian negara. Tetapi di sisi lain, Tom Lembong dianggap tidak terbukti berniat jahat dalam perkara impor gula tersebut.

"Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut, dan tidak ditemukan mensrea (niat jahat)," urainya.

Oleh karena itu, Oegroseno menduga vonis yang dikenakan kepada Tom Lembong bagian dari balas dendam politik, atas ketidaksesuaian sikap dengan penguasa.

"Agar publik tahu, Pak Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo), seperti halnya dengan Pak Anies Baswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung dihajar," demikian Oegroseno menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya