Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan 135 soal Pemisahan Pemilu Kembali Diuji ke MK

SABTU, 19 JULI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan nomor 135 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan pemantau pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana.

"Prakarsa ini merupakan respons esensial terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang kami pandang berpotensi mengaburkan amanat konstitusi dan merugikan hak-hak konstitusional warga negara," ujar Brahma kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Sabtu, 19 Juli 2025.


Secara spesifik, gugatan tersebut untuk menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 Ayat (1) UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Ketentuan-ketentuan yang digugat itu telah diubah oleh Putusan MK 135/2024. Ia meyakini isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental yang terkandung dalam UUD 1945.

"(Di antaranya) Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," urainya.

Lebih lanjut, ia menegaskan Putusan MK 135/2024 yang mengamanatkan
pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun berpotensi menimbulkan perubahan signifikan dalam sistem demokrasi Indonesia. 

"Secara substantif, putusan ini menciptakan norma hukum baru yang setara UU, sehingga memiliki dampak konstitusional yang fundamental dan wajib diuji kembali jika menimbulkan kerugian konstitusional nyata bagi warga negara dan pemilih," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya