Berita

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat mengikuti persidangan/Ist

Hukum

Dosen Ilmu Hukum Pembunuh Suami Divonis 18 Tahun

SABTU, 19 JULI 2025 | 04:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Notaris sekaligus dosen hukum, Tiromsi Sitanggang (58), divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. 

Timrosi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Vonis dibacakan pada Kamis 17 Juli 2025 di ruang sidang Cakra 4. 

Ketua Majelis Hakim Eti Astuti mengatakan, unsur pembunuhan berencana terbukti, sesuai Pasal 340 KUHP. Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan maksimal karena mempertimbangkan usia terdakwa yang lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga. 


“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” kata hakim Eti, yang didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra dikutip dari RMOLSumut

Sebelumnya, JPU Syarifah dan Risnawati Ginting dari Kejari Medan menuntut Tiromsi dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa merancang kematian suaminya demi mencairkan klaim asuransi Rp500 juta dari PT Prudential Life Assurance. 

Dalam dakwaan, Tiromsi disebut mulai menyusun rencana sejak Februari 2024. Ia diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung asuransi, lalu mengatur pemeriksaan medis korban. 

Pada 22 Maret 2024, korban ditemukan tewas di rumah mereka di Medan Helvetia. Tiromsi diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang, yang kini buron, dan menyuruh stafnya keluar rumah sebelum kejadian. 

Korban sempat dibawa ke RS Advent Medan. Kepada petugas, Tiromsi mengklaim suaminya tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga korban mencurigai luka di kepala dan meminta autopsi, yang sempat ditolak oleh Tiromsi.

Hasilnya menunjukkan korban meninggal karena pukulan benda tumpul dan mati lemas. Temuan bercak darah di kamar korban turut memperkuat dugaan pembunuhan. 

Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. 

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan sosok berpendidikan tinggi - dosen ilmu hukum -- yang justru terjerat sebagai pelaku pembunuhan terhadap pasangan hidupnya sendiri.


Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya