Berita

Zulfikar Arse Sadikin (kedua dari kiri)/RMOL

Politik

Pimpinan Komisi II DPR:

Putusan Pemisahan Pemilu Melampaui Kewenangan MK

SABTU, 19 JULI 2025 | 03:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi II DPR RI mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa putusan tersebut patut dikritik karena telah membuat norma baru. Karena MK telah melampaui kewenangan dan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"(MK) Melampaui kewenangan yang diberikan, baik oleh UUD maupun oleh UU MK sendiri," kata Zulfikar dalam acara Diskusi Publik Nasional bertajuk “Menata Ulang Keserentakan Pemilu” di The Sultan Hotel, Jakarta, pada Jumat 18 Juli 2025. 


Meski begitu, Zulfikar menyebut bahwa putusan nersifat final and binding, sebagaimana tercantum UU MK. 

Oleh karenanya, ia menyatakan bahwa DPR selaku pembuat UU harus melaksanakan segala putusan MK.

"Maka, kita tidak hanya menghormati, mengapresiasi. Tapi apapun harus kita laksanakan. Kalau memang kita setuju dengan itu (sifat MK final and binding), maka yang kita lakukan adalah mencari cara agar itu bisa kita laksanakan," kata Legislator Golkar ini.

Tapi di sisi lain, kata Zulfikar, pembuat UU perlu mencari cara untuk melaksanakan putusan MK agar tidak bertentangan dengan UUD. 

Bukan dengan menolak, apalagi mengatakan bertentangan, melanggar. Bukan. wong kita setuju final and binding," ujarnya.

"Kalau setuju final and binding harus ditaati, ditaati itu berarti dijalankan," demikian Zulfikar.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya