Berita

Warga Green Village Perwira Bekasi tidak mendapat akses jalan akibat sengketa tanah/RMOL

Nusantara

Miris! Warga Green Village Perwira Bekasi Terisolasi Buntut Pengembang Nakal

Laporan: Slamet*
JUMAT, 18 JULI 2025 | 20:12 WIB

Warga Green Village Perwira, Bekasi Utara mengeluhkan penutupan akses yang menghambat aktivitas warga sekitar. Akibat ada tembok pembatas, warga harus memarkirkan kendaraan jauh dari rumah.

Kuasa hukum warga, Yunus Efendi mengungkap masalah ini diduga akibat ulah pengembang melanggar site plan pembangunan perumahan Green Village di atas lahan seluas 9.000 meter persegi.

Kepada warga, pengembang dan pemerintah Kota Bekasi sempat menjanjikan pembuatan jalan selebar 5 meter.


"Namun faktanya sejak 2 tahun lalu klien kami ini atau warga Grand Village kehilangan akses jalan yang menjadi akses utama mereka untuk keluar dari pemukiman ini ke tempat umum," ujar Yunus kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Dampak dari tidak adanya akses jalan, warga memarkirkan kendaraan mereka di jalan yang ada. 

Sejak pembangunan, kata Yunus, tidak terjadi permasalahan sampai dengan selesainya pembangunan Cluster tersebut. Timbulnya persengketaan itu sejak tahun 2016, di mana pemilik tanah, Lim Sian Tjie melihat objek tanahnya dipindah, kemudian digunakan pihak pengembang sebagai jalan cluster Green Village.

"Kemudian dilakukanlah upaya mediasi oleh pemilik tanah dengan pihak pengembang namun tidak ada solusi," imbuhnya.

Pengadilan Negeri Bekasi kemudian memutuskan pemilik tanah menang yang dikuatkan dengan putusan nomor 538 Pengadilan Tinggi Bandung. Pengembang sempat mengajukan kasasi namun kembali kalah.

"Artinya hukum itu sudah dijalankan sejak awal dan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terjadilah eksekusi terhadap objek tanah ini, yang mana pengembang melepaskan diri dari tanggung jawabnya," ungkap Yunus.

Warga pun melaporkan mantan Direktur PT Surya Mitra Tama Persada berinisial J ke Polres Metro Bekasi Kota pada 15 Juli 2023. J kemudian ditetapkan tersangka pada 9 September 2024.

"Penyidik pun sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa banyak saksi termasuk juga menyita beberapa alat bukti dan sudah melakukan gelar perkara," ungkap Yunus.

Namun bekas Dirut tersebut melakukan gugatan balik kepada para penghuni melalui Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 516. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk mengulur proses hukum yang berjalan.

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bekasi mencari solusi atas permasalahan tersebut.

*Kontributor Wilayah Bekasi

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya