Warga Green Village Perwira Bekasi tidak mendapat akses jalan akibat sengketa tanah/RMOL
Warga Green Village Perwira, Bekasi Utara mengeluhkan penutupan akses yang menghambat aktivitas warga sekitar. Akibat ada tembok pembatas, warga harus memarkirkan kendaraan jauh dari rumah.
Kuasa hukum warga, Yunus Efendi mengungkap masalah ini diduga akibat ulah pengembang melanggar site plan pembangunan perumahan Green Village di atas lahan seluas 9.000 meter persegi.
Kepada warga, pengembang dan pemerintah Kota Bekasi sempat menjanjikan pembuatan jalan selebar 5 meter.
"Namun faktanya sejak 2 tahun lalu klien kami ini atau warga Grand Village kehilangan akses jalan yang menjadi akses utama mereka untuk keluar dari pemukiman ini ke tempat umum," ujar Yunus kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.
Dampak dari tidak adanya akses jalan, warga memarkirkan kendaraan mereka di jalan yang ada.
Sejak pembangunan, kata Yunus, tidak terjadi permasalahan sampai dengan selesainya pembangunan Cluster tersebut. Timbulnya persengketaan itu sejak tahun 2016, di mana pemilik tanah, Lim Sian Tjie melihat objek tanahnya dipindah, kemudian digunakan pihak pengembang sebagai jalan cluster Green Village.
"Kemudian dilakukanlah upaya mediasi oleh pemilik tanah dengan pihak pengembang namun tidak ada solusi," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Bekasi kemudian memutuskan pemilik tanah menang yang dikuatkan dengan putusan nomor 538 Pengadilan Tinggi Bandung. Pengembang sempat mengajukan kasasi namun kembali kalah.
"Artinya hukum itu sudah dijalankan sejak awal dan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terjadilah eksekusi terhadap objek tanah ini, yang mana pengembang melepaskan diri dari tanggung jawabnya," ungkap Yunus.
Warga pun melaporkan mantan Direktur PT Surya Mitra Tama Persada berinisial J ke Polres Metro Bekasi Kota pada 15 Juli 2023. J kemudian ditetapkan tersangka pada 9 September 2024.
"Penyidik pun sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa banyak saksi termasuk juga menyita beberapa alat bukti dan sudah melakukan gelar perkara," ungkap Yunus.
Namun bekas Dirut tersebut melakukan gugatan balik kepada para penghuni melalui Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 516. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk mengulur proses hukum yang berjalan.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bekasi mencari solusi atas permasalahan tersebut.
*Kontributor Wilayah Bekasi