Berita

Warga Green Village Perwira Bekasi tidak mendapat akses jalan akibat sengketa tanah/RMOL

Nusantara

Miris! Warga Green Village Perwira Bekasi Terisolasi Buntut Pengembang Nakal

Laporan: Slamet*
JUMAT, 18 JULI 2025 | 20:12 WIB

Warga Green Village Perwira, Bekasi Utara mengeluhkan penutupan akses yang menghambat aktivitas warga sekitar. Akibat ada tembok pembatas, warga harus memarkirkan kendaraan jauh dari rumah.

Kuasa hukum warga, Yunus Efendi mengungkap masalah ini diduga akibat ulah pengembang melanggar site plan pembangunan perumahan Green Village di atas lahan seluas 9.000 meter persegi.

Kepada warga, pengembang dan pemerintah Kota Bekasi sempat menjanjikan pembuatan jalan selebar 5 meter.


"Namun faktanya sejak 2 tahun lalu klien kami ini atau warga Grand Village kehilangan akses jalan yang menjadi akses utama mereka untuk keluar dari pemukiman ini ke tempat umum," ujar Yunus kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Dampak dari tidak adanya akses jalan, warga memarkirkan kendaraan mereka di jalan yang ada. 

Sejak pembangunan, kata Yunus, tidak terjadi permasalahan sampai dengan selesainya pembangunan Cluster tersebut. Timbulnya persengketaan itu sejak tahun 2016, di mana pemilik tanah, Lim Sian Tjie melihat objek tanahnya dipindah, kemudian digunakan pihak pengembang sebagai jalan cluster Green Village.

"Kemudian dilakukanlah upaya mediasi oleh pemilik tanah dengan pihak pengembang namun tidak ada solusi," imbuhnya.

Pengadilan Negeri Bekasi kemudian memutuskan pemilik tanah menang yang dikuatkan dengan putusan nomor 538 Pengadilan Tinggi Bandung. Pengembang sempat mengajukan kasasi namun kembali kalah.

"Artinya hukum itu sudah dijalankan sejak awal dan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terjadilah eksekusi terhadap objek tanah ini, yang mana pengembang melepaskan diri dari tanggung jawabnya," ungkap Yunus.

Warga pun melaporkan mantan Direktur PT Surya Mitra Tama Persada berinisial J ke Polres Metro Bekasi Kota pada 15 Juli 2023. J kemudian ditetapkan tersangka pada 9 September 2024.

"Penyidik pun sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa banyak saksi termasuk juga menyita beberapa alat bukti dan sudah melakukan gelar perkara," ungkap Yunus.

Namun bekas Dirut tersebut melakukan gugatan balik kepada para penghuni melalui Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 516. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk mengulur proses hukum yang berjalan.

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bekasi mencari solusi atas permasalahan tersebut.

*Kontributor Wilayah Bekasi

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya