Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara/RMOL

Hukum

Hal Memberatkan Vonis Tom Lembong: Mengedepankan Ekonomi Kapitalis

JUMAT, 18 JULI 2025 | 19:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi proyek impor gula.

Dalam putusannya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Alfis Setyawan mengungkap beberapa hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.

“Hal memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan dan pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Alfis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025


Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga gula. 

Tom Lembong juga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih yang seharusnya mendapatkan dengan harga stabil dan terjangkau.

“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 seharga Rp14.213 per kilogram,” terang Alfis.

Tom Lembong divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya