Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara/RMOL

Hukum

Hal Memberatkan Vonis Tom Lembong: Mengedepankan Ekonomi Kapitalis

JUMAT, 18 JULI 2025 | 19:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi proyek impor gula.

Dalam putusannya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Alfis Setyawan mengungkap beberapa hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.

“Hal memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan dan pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Alfis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025


Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga gula. 

Tom Lembong juga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih yang seharusnya mendapatkan dengan harga stabil dan terjangkau.

“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 seharga Rp14.213 per kilogram,” terang Alfis.

Tom Lembong divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya