Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara/RMOL

Hukum

Hal Memberatkan Vonis Tom Lembong: Mengedepankan Ekonomi Kapitalis

JUMAT, 18 JULI 2025 | 19:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi proyek impor gula.

Dalam putusannya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Alfis Setyawan mengungkap beberapa hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.

“Hal memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan dan pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Alfis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025


Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga gula. 

Tom Lembong juga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih yang seharusnya mendapatkan dengan harga stabil dan terjangkau.

“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 seharga Rp14.213 per kilogram,” terang Alfis.

Tom Lembong divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya