Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono/RMOL

Politik

Agung Laksono: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dilematis

JUMAT, 18 JULI 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai cukup dilematis.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono berujar, putusan tersebut menjadi titik balik dalam diskusi ketatanegaraan, khususnya terkait desain keserentakan pemilu di Indonesia. 

Putusan MK itu tidak hanya menyentuh aspek normatif dari undang-undang pemilu, tetapi berdampak langsung pada arsitektur sistem demokrasi elektoral ke depan.


“Putusan MK ini menjadi problem yang dilematis. Apabila dilaksanakan, bisa menyebabkan pelanggaran atau penyimpangan konstitusi. Khususnya Pasal 22 E ayat 1, Pasal 22 E Ayat 2, Pasal 18 ayat 3 UUD NRI 1945," ujar Agung Laksono di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

Agung menjelaskan, konstitusi telah mengatur pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.

Pemerintah daerah pun memiliki DPRD yang anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum.

Di sisi lain jika putusan MK tersebut tidak dilaksanakan, juga berpotensi melanggar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Ada juga yang mengatakan putusannya final and binding. Nanti mungkin kita dengarkan dari para narasumber (ahli),” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya