Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono/RMOL

Politik

Agung Laksono: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dilematis

JUMAT, 18 JULI 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai cukup dilematis.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono berujar, putusan tersebut menjadi titik balik dalam diskusi ketatanegaraan, khususnya terkait desain keserentakan pemilu di Indonesia. 

Putusan MK itu tidak hanya menyentuh aspek normatif dari undang-undang pemilu, tetapi berdampak langsung pada arsitektur sistem demokrasi elektoral ke depan.


“Putusan MK ini menjadi problem yang dilematis. Apabila dilaksanakan, bisa menyebabkan pelanggaran atau penyimpangan konstitusi. Khususnya Pasal 22 E ayat 1, Pasal 22 E Ayat 2, Pasal 18 ayat 3 UUD NRI 1945," ujar Agung Laksono di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

Agung menjelaskan, konstitusi telah mengatur pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.

Pemerintah daerah pun memiliki DPRD yang anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum.

Di sisi lain jika putusan MK tersebut tidak dilaksanakan, juga berpotensi melanggar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Ada juga yang mengatakan putusannya final and binding. Nanti mungkin kita dengarkan dari para narasumber (ahli),” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya