Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono/RMOL

Politik

Agung Laksono: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dilematis

JUMAT, 18 JULI 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai cukup dilematis.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono berujar, putusan tersebut menjadi titik balik dalam diskusi ketatanegaraan, khususnya terkait desain keserentakan pemilu di Indonesia. 

Putusan MK itu tidak hanya menyentuh aspek normatif dari undang-undang pemilu, tetapi berdampak langsung pada arsitektur sistem demokrasi elektoral ke depan.


“Putusan MK ini menjadi problem yang dilematis. Apabila dilaksanakan, bisa menyebabkan pelanggaran atau penyimpangan konstitusi. Khususnya Pasal 22 E ayat 1, Pasal 22 E Ayat 2, Pasal 18 ayat 3 UUD NRI 1945," ujar Agung Laksono di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

Agung menjelaskan, konstitusi telah mengatur pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.

Pemerintah daerah pun memiliki DPRD yang anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum.

Di sisi lain jika putusan MK tersebut tidak dilaksanakan, juga berpotensi melanggar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Ada juga yang mengatakan putusannya final and binding. Nanti mungkin kita dengarkan dari para narasumber (ahli),” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya