Berita

PT Sugar Group Companies/Ist

Hukum

Tak Cukup Dicekal, Kejagung Diminta Tetapkan Dua Petinggi PT SGC Tersangka

JUMAT, 18 JULI 2025 | 14:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dicekal ke luar negeri dalam kasus dugaan suap yang menyeret bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kedua petinggi PT SGC dimaksud adalah Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf. Mereka dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Pencekalan ini dinilai sebagai penegasan dan komitmen Kejagung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


"Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini," kata Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta'in dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat, 18 Juli 2025. 

Indra mengurai, Zarof Ricar telah mengakui menerima aliran dana kurang lebih Rp70 miliar dari PT SGC. Dana tersebut digunakan untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

Pengakuan ini sudah cukup menjadi modal Kejagung untuk mengusut pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana agar segera dibuka ke publik.

“Kami meminta Kejagung tidak hanya berhenti pada pencekalan. Kami mendorong segera dilakukan penetapan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” tegas Indra.

Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman menegaskan bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang bersembunyi di balik perkara korporasi.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian dalam melawan oknum elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua LSM Pematank, Suadi Romli. Ia memastikan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak Kejagung untuk tidak ragu menjerat pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram.

"Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu siapa saja yang menerima dan terlibat," pungkas Suadi Romli.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya