Berita

PT Sugar Group Companies/Ist

Hukum

Tak Cukup Dicekal, Kejagung Diminta Tetapkan Dua Petinggi PT SGC Tersangka

JUMAT, 18 JULI 2025 | 14:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dicekal ke luar negeri dalam kasus dugaan suap yang menyeret bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kedua petinggi PT SGC dimaksud adalah Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf. Mereka dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Pencekalan ini dinilai sebagai penegasan dan komitmen Kejagung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


"Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini," kata Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta'in dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat, 18 Juli 2025. 

Indra mengurai, Zarof Ricar telah mengakui menerima aliran dana kurang lebih Rp70 miliar dari PT SGC. Dana tersebut digunakan untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

Pengakuan ini sudah cukup menjadi modal Kejagung untuk mengusut pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana agar segera dibuka ke publik.

“Kami meminta Kejagung tidak hanya berhenti pada pencekalan. Kami mendorong segera dilakukan penetapan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” tegas Indra.

Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman menegaskan bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang bersembunyi di balik perkara korporasi.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian dalam melawan oknum elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua LSM Pematank, Suadi Romli. Ia memastikan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak Kejagung untuk tidak ragu menjerat pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram.

"Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu siapa saja yang menerima dan terlibat," pungkas Suadi Romli.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya