Berita

PT Sugar Group Companies/Ist

Hukum

Tak Cukup Dicekal, Kejagung Diminta Tetapkan Dua Petinggi PT SGC Tersangka

JUMAT, 18 JULI 2025 | 14:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dicekal ke luar negeri dalam kasus dugaan suap yang menyeret bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kedua petinggi PT SGC dimaksud adalah Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf. Mereka dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Pencekalan ini dinilai sebagai penegasan dan komitmen Kejagung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


"Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini," kata Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta'in dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat, 18 Juli 2025. 

Indra mengurai, Zarof Ricar telah mengakui menerima aliran dana kurang lebih Rp70 miliar dari PT SGC. Dana tersebut digunakan untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

Pengakuan ini sudah cukup menjadi modal Kejagung untuk mengusut pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana agar segera dibuka ke publik.

“Kami meminta Kejagung tidak hanya berhenti pada pencekalan. Kami mendorong segera dilakukan penetapan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” tegas Indra.

Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman menegaskan bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang bersembunyi di balik perkara korporasi.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian dalam melawan oknum elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua LSM Pematank, Suadi Romli. Ia memastikan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak Kejagung untuk tidak ragu menjerat pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram.

"Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu siapa saja yang menerima dan terlibat," pungkas Suadi Romli.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya