Berita

PT Sugar Group Companies/Ist

Hukum

Tak Cukup Dicekal, Kejagung Diminta Tetapkan Dua Petinggi PT SGC Tersangka

JUMAT, 18 JULI 2025 | 14:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dicekal ke luar negeri dalam kasus dugaan suap yang menyeret bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kedua petinggi PT SGC dimaksud adalah Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf. Mereka dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Pencekalan ini dinilai sebagai penegasan dan komitmen Kejagung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


"Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini," kata Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta'in dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat, 18 Juli 2025. 

Indra mengurai, Zarof Ricar telah mengakui menerima aliran dana kurang lebih Rp70 miliar dari PT SGC. Dana tersebut digunakan untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

Pengakuan ini sudah cukup menjadi modal Kejagung untuk mengusut pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana agar segera dibuka ke publik.

“Kami meminta Kejagung tidak hanya berhenti pada pencekalan. Kami mendorong segera dilakukan penetapan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” tegas Indra.

Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman menegaskan bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang bersembunyi di balik perkara korporasi.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian dalam melawan oknum elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua LSM Pematank, Suadi Romli. Ia memastikan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak Kejagung untuk tidak ragu menjerat pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram.

"Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu siapa saja yang menerima dan terlibat," pungkas Suadi Romli.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya