Berita

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong/RMOL

Hukum

Sidang Vonis Tom Lembong Digelar Siang Ini

JUMAT, 18 JULI 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal mevonis mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong pada Jumat, 18 Juli 2025.

Tom Lembong bakal divonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Berdasarkan penetapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, sidang vonis rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB.


Dari sidang dakwaan, pledoi, jawaban jaksa, serta pemeriksaan ahli yang sudah dilakukan beberapa minggu sebelumnya, Tom Lembong pun menyatakan siap menghadapi sidang vonis.

Terkait vonis, Tom Lembong menyerahkannya kepada Yang Maha Kuasa.

"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Pada kasus ini, Tom dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta.

Dalam dakwaan, Tom disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena telah menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.

Tom juga tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tapi malah sebaliknya menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Tom pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya