Berita

Rumah susun/Ist

Nusantara

Pramono Didesak Tinjau Ulang Penggolongan Air Bersih Bagi Pelanggan Rusun

JUMAT, 18 JULI 2025 | 01:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai abai terhadap aspirasi warga rusun, khususnya terkait kebijakan penggolongan/pengelompokan air bersih yang diatur oleh PAM Jaya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI), Adjit Lauhatta, mengungkapkan bahwa upaya advokasi organisasi selama ini tidak langsung mendapat tanggapan substantif dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. 

Padahal, P3RSI sendiri sudah melayangkan beberapa surat permohonan audiensi kepada Gubernur, namun sampai saat ini tidak satu pun yang direspon.


Menyikapi hal ini, warga rumah susun di DKI Jakarta, rencananya akan menggelar aksi damai besar-besaran di Kantor Gubernur DKI Jakarta (Balai Kota), Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin 21 Juli 2025, pukul 10.00-18.00 WIB

"Kami mengajak warga rumah susun se-DKI Jakarta untuk turun langsung menyuarakan penolakan terhadap klasifikasi pelanggan air yang keliru dan merugikan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," ujar Adjit dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam aksi itu, Adjit ingin mengkritisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, di mana rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Golongan K III), ini berdampak pada tarif lebih tinggi, padahal seharusnya dimasukan dalam K II.

Tentu, lanjut Adjit kebijakan ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga melanggar UU 20/2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian.

Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, juga mewajibkan klasifikasi rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari masuk dalam K II dengan tarif dasar.

Selain itu, P3RSI juga mengecam klasifikasi tarif terhadap Rusunami Subsidi, yang saat ini masuk dalam kategori Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).

Terakhir, Adjit pun membawa empat tuntutan dalam aksi itu. Pertama, cabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Kedua, revisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II.
 
Kstiga, menegaskan bahwa rusumani subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah yang selama ini diberlakukan.
 
Terakhir, berikan subsibi air bersih PAM Jaya kepada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berusaha di gedung-gedung komersial Golongan K III (Mal, Perkantoran, Trade Center, dan lain sebagainya).
 
"Solidaritas warga adalah kunci. Kami tidak hanya memperjuangkan hak air bersih warga rumah susun, tapi juga keadilan, martabat, dan hak dasar sebagai warga kota," tutup Adjit.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya