Berita

Rumah susun/Ist

Nusantara

Pramono Didesak Tinjau Ulang Penggolongan Air Bersih Bagi Pelanggan Rusun

JUMAT, 18 JULI 2025 | 01:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai abai terhadap aspirasi warga rusun, khususnya terkait kebijakan penggolongan/pengelompokan air bersih yang diatur oleh PAM Jaya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI), Adjit Lauhatta, mengungkapkan bahwa upaya advokasi organisasi selama ini tidak langsung mendapat tanggapan substantif dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. 

Padahal, P3RSI sendiri sudah melayangkan beberapa surat permohonan audiensi kepada Gubernur, namun sampai saat ini tidak satu pun yang direspon.


Menyikapi hal ini, warga rumah susun di DKI Jakarta, rencananya akan menggelar aksi damai besar-besaran di Kantor Gubernur DKI Jakarta (Balai Kota), Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin 21 Juli 2025, pukul 10.00-18.00 WIB

"Kami mengajak warga rumah susun se-DKI Jakarta untuk turun langsung menyuarakan penolakan terhadap klasifikasi pelanggan air yang keliru dan merugikan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," ujar Adjit dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam aksi itu, Adjit ingin mengkritisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, di mana rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Golongan K III), ini berdampak pada tarif lebih tinggi, padahal seharusnya dimasukan dalam K II.

Tentu, lanjut Adjit kebijakan ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga melanggar UU 20/2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian.

Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, juga mewajibkan klasifikasi rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari masuk dalam K II dengan tarif dasar.

Selain itu, P3RSI juga mengecam klasifikasi tarif terhadap Rusunami Subsidi, yang saat ini masuk dalam kategori Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).

Terakhir, Adjit pun membawa empat tuntutan dalam aksi itu. Pertama, cabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Kedua, revisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II.
 
Kstiga, menegaskan bahwa rusumani subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah yang selama ini diberlakukan.
 
Terakhir, berikan subsibi air bersih PAM Jaya kepada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berusaha di gedung-gedung komersial Golongan K III (Mal, Perkantoran, Trade Center, dan lain sebagainya).
 
"Solidaritas warga adalah kunci. Kami tidak hanya memperjuangkan hak air bersih warga rumah susun, tapi juga keadilan, martabat, dan hak dasar sebagai warga kota," tutup Adjit.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya