Berita

Rumah susun/Ist

Nusantara

Pramono Didesak Tinjau Ulang Penggolongan Air Bersih Bagi Pelanggan Rusun

JUMAT, 18 JULI 2025 | 01:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai abai terhadap aspirasi warga rusun, khususnya terkait kebijakan penggolongan/pengelompokan air bersih yang diatur oleh PAM Jaya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI), Adjit Lauhatta, mengungkapkan bahwa upaya advokasi organisasi selama ini tidak langsung mendapat tanggapan substantif dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. 

Padahal, P3RSI sendiri sudah melayangkan beberapa surat permohonan audiensi kepada Gubernur, namun sampai saat ini tidak satu pun yang direspon.


Menyikapi hal ini, warga rumah susun di DKI Jakarta, rencananya akan menggelar aksi damai besar-besaran di Kantor Gubernur DKI Jakarta (Balai Kota), Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin 21 Juli 2025, pukul 10.00-18.00 WIB

"Kami mengajak warga rumah susun se-DKI Jakarta untuk turun langsung menyuarakan penolakan terhadap klasifikasi pelanggan air yang keliru dan merugikan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," ujar Adjit dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam aksi itu, Adjit ingin mengkritisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, di mana rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Golongan K III), ini berdampak pada tarif lebih tinggi, padahal seharusnya dimasukan dalam K II.

Tentu, lanjut Adjit kebijakan ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga melanggar UU 20/2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian.

Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, juga mewajibkan klasifikasi rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari masuk dalam K II dengan tarif dasar.

Selain itu, P3RSI juga mengecam klasifikasi tarif terhadap Rusunami Subsidi, yang saat ini masuk dalam kategori Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).

Terakhir, Adjit pun membawa empat tuntutan dalam aksi itu. Pertama, cabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Kedua, revisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II.
 
Kstiga, menegaskan bahwa rusumani subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah yang selama ini diberlakukan.
 
Terakhir, berikan subsibi air bersih PAM Jaya kepada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berusaha di gedung-gedung komersial Golongan K III (Mal, Perkantoran, Trade Center, dan lain sebagainya).
 
"Solidaritas warga adalah kunci. Kami tidak hanya memperjuangkan hak air bersih warga rumah susun, tapi juga keadilan, martabat, dan hak dasar sebagai warga kota," tutup Adjit.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya