Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Politik

Berpotensi Kurangi Kewenangan Tupoksi KPK

Setyo Budiyanto Minta Pembahasan RUU KUHAP Transparan

KAMIS, 17 JULI 2025 | 21:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RUU KUHAP dianggap berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pimpinan KPK harap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons sudah dipaparkannya 17 poin bermasalah yang ada di RUU KUHAP oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.

"KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan. Semua bisa dilibatkan. Ada partisipatif dari banyak pihak," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 Juli 2025.


Sehingga, kata Setyo, pembahasan RUU KUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

"Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada KPK," terang Setyo.

Setyo mengakui bahwa pihaknya sudah ada beberapa komunikasi dengan Kementerian Hukum. Bahkan, KPK juga sudah melakukan kajian bersama pakar.

"Beberapa hal yang perlu saya sampaikan dan perlu diantisipasi adalah masalah upaya paksa. Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang, atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain," kata Setyo.

Menurut Setyo, KPK dibentuk berdasarkan UU yang secara khusus mengatur tugas-tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan. 

"Nah dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini," kata Setyo.

Karena, kata Setyo, ketika KUHAP kuat, maka upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik, dan semakin maksimal.

"kami berharap, khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan, ini nggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur, tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian," kata Setyo.

Setyo menilai, RUU KUHAP dianggapnya penting karena akan berlaku cukup lama. Sehingga harapannya tidak hanya memikirkan sampai dengan 2045 saja, tapi jangka panjang sampai kapanpun.

"Kami menyampaikan dan sekali lagi berharap, ini tidak ada ketertutupan, tapi dilakukan secara transparan, terbuka, ada partisipatif dari semua pihak, sehingga semua yang para pakar, pemerhati, bahkan mungkin dari beberapa CSO juga bisa dilibatkan, pemerintahan semuanya bisa melibatkan, menampung semua aspirasi, sehingga tidak ada kemudian ada friksi, ada pemikiran, dan lain-lain yang menganggap bahwa ini dibuat secara agak mungkin terlalu cepat," pungkas Setyo.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya