Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Politik

Berpotensi Kurangi Kewenangan Tupoksi KPK

Setyo Budiyanto Minta Pembahasan RUU KUHAP Transparan

KAMIS, 17 JULI 2025 | 21:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RUU KUHAP dianggap berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pimpinan KPK harap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons sudah dipaparkannya 17 poin bermasalah yang ada di RUU KUHAP oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.

"KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan. Semua bisa dilibatkan. Ada partisipatif dari banyak pihak," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 Juli 2025.


Sehingga, kata Setyo, pembahasan RUU KUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

"Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada KPK," terang Setyo.

Setyo mengakui bahwa pihaknya sudah ada beberapa komunikasi dengan Kementerian Hukum. Bahkan, KPK juga sudah melakukan kajian bersama pakar.

"Beberapa hal yang perlu saya sampaikan dan perlu diantisipasi adalah masalah upaya paksa. Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang, atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain," kata Setyo.

Menurut Setyo, KPK dibentuk berdasarkan UU yang secara khusus mengatur tugas-tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan. 

"Nah dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini," kata Setyo.

Karena, kata Setyo, ketika KUHAP kuat, maka upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik, dan semakin maksimal.

"kami berharap, khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan, ini nggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur, tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian," kata Setyo.

Setyo menilai, RUU KUHAP dianggapnya penting karena akan berlaku cukup lama. Sehingga harapannya tidak hanya memikirkan sampai dengan 2045 saja, tapi jangka panjang sampai kapanpun.

"Kami menyampaikan dan sekali lagi berharap, ini tidak ada ketertutupan, tapi dilakukan secara transparan, terbuka, ada partisipatif dari semua pihak, sehingga semua yang para pakar, pemerhati, bahkan mungkin dari beberapa CSO juga bisa dilibatkan, pemerintahan semuanya bisa melibatkan, menampung semua aspirasi, sehingga tidak ada kemudian ada friksi, ada pemikiran, dan lain-lain yang menganggap bahwa ini dibuat secara agak mungkin terlalu cepat," pungkas Setyo.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya