Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Politik

Berpotensi Kurangi Kewenangan Tupoksi KPK

Setyo Budiyanto Minta Pembahasan RUU KUHAP Transparan

KAMIS, 17 JULI 2025 | 21:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RUU KUHAP dianggap berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pimpinan KPK harap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons sudah dipaparkannya 17 poin bermasalah yang ada di RUU KUHAP oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.

"KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan. Semua bisa dilibatkan. Ada partisipatif dari banyak pihak," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 Juli 2025.


Sehingga, kata Setyo, pembahasan RUU KUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

"Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada KPK," terang Setyo.

Setyo mengakui bahwa pihaknya sudah ada beberapa komunikasi dengan Kementerian Hukum. Bahkan, KPK juga sudah melakukan kajian bersama pakar.

"Beberapa hal yang perlu saya sampaikan dan perlu diantisipasi adalah masalah upaya paksa. Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang, atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain," kata Setyo.

Menurut Setyo, KPK dibentuk berdasarkan UU yang secara khusus mengatur tugas-tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan. 

"Nah dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini," kata Setyo.

Karena, kata Setyo, ketika KUHAP kuat, maka upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik, dan semakin maksimal.

"kami berharap, khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan, ini nggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur, tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian," kata Setyo.

Setyo menilai, RUU KUHAP dianggapnya penting karena akan berlaku cukup lama. Sehingga harapannya tidak hanya memikirkan sampai dengan 2045 saja, tapi jangka panjang sampai kapanpun.

"Kami menyampaikan dan sekali lagi berharap, ini tidak ada ketertutupan, tapi dilakukan secara transparan, terbuka, ada partisipatif dari semua pihak, sehingga semua yang para pakar, pemerhati, bahkan mungkin dari beberapa CSO juga bisa dilibatkan, pemerintahan semuanya bisa melibatkan, menampung semua aspirasi, sehingga tidak ada kemudian ada friksi, ada pemikiran, dan lain-lain yang menganggap bahwa ini dibuat secara agak mungkin terlalu cepat," pungkas Setyo.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya