Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati/RMOL

Politik

Komisi X DPR: Prioritaskan Sekolah Gratis di Daerah 3T

KAMIS, 17 JULI 2025 | 19:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi X DPR RI meminta pemerintah memprioritaskan sekolah gratis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Sekolah gratis diharapkan sudah bisa berjalan secara bertahap pada 2026.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.

"Iya mestinya tahun 2026 dipersiapkan untuk seluruh sekolah yang berada di daerah 3T, sekolah dasar dan menengah di seluruh 3T. Harapan kami begitu," kata Esti.


Menurut Esti, total anggaran yang dibutuhkan negara untuk merealisasikan sekolah gratis tersebut mencapai Rp180 triliun. Dia yakin keuangan negara mampu menganggarkan program sekolah gratis tersebut.

"Kami memang di dasarnya sudah menghitung kira-kira dibutuhkan Rp180 triliun, dan saya kira kalau kita berhitung itu insyaallah kita mampu, tetapi bertahap," kata Legislator PDIP Ini.

Kendati begitu, Esti memberi catatan yang harus betul-betul diperhatikan pemerintah dalam menerapkan program sekolah gratis di daerah 3T.

Menurutnya, program sekolah gratis itu wajib mengedepankan kesejahteraan guru. Jangan sampai, kata dia, sekolah gratis justru mengesampingkan nasib guru sehingga membuat siswa didik tak mendapatkan pendidikan yang bermutu. 

"Di sana itu gurunya harus sejahtera, anak-anak kita juga bisa mendapatkan pendidikan yang memadai dan bermutu," katanya.

Wakil Rakyat dari Dapil DI Yogyakarta itu menegaskan jika pendidikan gratis yang bermutu menjadi bukti bahwa negara hadir untuk rakyatnya. Esti pun mengungkapkan alasannya mendorong agar daerah 3T menjadi prioritas dari program sekolah gratis tersebut.

Esti lantas mencontohkan salah satu sekolah di Sumba Barat Daya yang fasilitas pendidikannya masih jauh dari kata layak. Bahkan, secara ekonomi, 27 persen warga di wilayah itu masuk kategori miskin.

"Artinya titik-titik seperti itulah yang mestinya dipikirkan pertama kali. 3T yang angka kemiskinannya tinggi, kemudian rata-rata lama sekolahnya rendah itu prioritas pertama, tinggal dihitung saja," tandasnya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri. 

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya