Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati/RMOL

Politik

Komisi X DPR: Prioritaskan Sekolah Gratis di Daerah 3T

KAMIS, 17 JULI 2025 | 19:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi X DPR RI meminta pemerintah memprioritaskan sekolah gratis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Sekolah gratis diharapkan sudah bisa berjalan secara bertahap pada 2026.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.

"Iya mestinya tahun 2026 dipersiapkan untuk seluruh sekolah yang berada di daerah 3T, sekolah dasar dan menengah di seluruh 3T. Harapan kami begitu," kata Esti.


Menurut Esti, total anggaran yang dibutuhkan negara untuk merealisasikan sekolah gratis tersebut mencapai Rp180 triliun. Dia yakin keuangan negara mampu menganggarkan program sekolah gratis tersebut.

"Kami memang di dasarnya sudah menghitung kira-kira dibutuhkan Rp180 triliun, dan saya kira kalau kita berhitung itu insyaallah kita mampu, tetapi bertahap," kata Legislator PDIP Ini.

Kendati begitu, Esti memberi catatan yang harus betul-betul diperhatikan pemerintah dalam menerapkan program sekolah gratis di daerah 3T.

Menurutnya, program sekolah gratis itu wajib mengedepankan kesejahteraan guru. Jangan sampai, kata dia, sekolah gratis justru mengesampingkan nasib guru sehingga membuat siswa didik tak mendapatkan pendidikan yang bermutu. 

"Di sana itu gurunya harus sejahtera, anak-anak kita juga bisa mendapatkan pendidikan yang memadai dan bermutu," katanya.

Wakil Rakyat dari Dapil DI Yogyakarta itu menegaskan jika pendidikan gratis yang bermutu menjadi bukti bahwa negara hadir untuk rakyatnya. Esti pun mengungkapkan alasannya mendorong agar daerah 3T menjadi prioritas dari program sekolah gratis tersebut.

Esti lantas mencontohkan salah satu sekolah di Sumba Barat Daya yang fasilitas pendidikannya masih jauh dari kata layak. Bahkan, secara ekonomi, 27 persen warga di wilayah itu masuk kategori miskin.

"Artinya titik-titik seperti itulah yang mestinya dipikirkan pertama kali. 3T yang angka kemiskinannya tinggi, kemudian rata-rata lama sekolahnya rendah itu prioritas pertama, tinggal dihitung saja," tandasnya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri. 

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya