Berita

Penertiban bangunan liar di Desa Srimukti, Kabupaten Bekasi/Ist

Nusantara

Bangunan Liar Bekasi Dibongkar atas Instruksi Gubernur KDM

Laporan: Slamet*
KAMIS, 17 JULI 2025 | 19:06 WIB

Sejumlah bangunan liar di Desa Srimukti, Kabupaten Bekasi ditertibkan dalam rangka penataan kawasan agar lebih bersih dan tertib.

Namun sayangnya, penertiban bangunan liar atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) ini disesalkan pemerintah desa setempat karena dinilai merugikan masyarakat.

"Kami sebagai pemerintah desa prihatin dengan adanya program pembongkaran ini. Masyarakat kami, terutama yang membangun di atas lahan PJT harus bersabar," kata Kepala Desa Srimukti, Sandam Rinta kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025. 


Dalam proses pembongkaran bangunan liar melibatkan Sat Pol, PJT serta Kepolisian sebagai pengamanan.

Sandam berujar, pembongkaran tersebut tidak hanya menyasar bangunan liar, melainkan juga bangunan yang telah memiliki sertipikat. Meski demikian, pemerintah desa sadar kebijakan tersebut harus tetap dijalankan mengingat sudah menjadi program Gubernur Jabar.

"Kami di sini tahu bahwa ini adalah program yang disampaikan pimpinan Satpol PP, ini adalah program Gubernur," imbuhnya.

Sebelum menjadi Desa Srimukti, wilayah tersebut merupakan bagian dari Desa Satriamekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Desa Srimukti dimekarkan dari Desa Satriamekar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi. 

"Penerbitan sertifikat ini sebelum menjadi Desa Srimukti. Jadi dulu, desa ini masih satu dengan Desa Srimukti. Di mana sertifikat ini diterbitkan? Ya bukan oleh pemerintah kita," ungkap dia.

Menurutnya, pembongkaran bangunan liar di wilayahnya baru pertama kali dilakukan. Maka dari itu, ada warga yang meminta bantuan kepada pihak desa agar bangunan tidak dibongkar.

"Memang ada yang minta tolong agar tidak dibongkar, tapi kalau bukan kewenangan saya, saya tidak bisa menolak," pungkasnya.

*Kontributor Wilayah Bekasi

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya