Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti/RMOL

Politik

DPR Minta Pemerintah Matangkan Roadmap Sekolah Gratis

KAMIS, 17 JULI 2025 | 17:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi X DPR RI meminta pemerintah mematangkan peta jalan atau roadmap dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

"Sedang kita minta membuatkan roadmap untuk menyusun langkah strategis tahapan-tahapan di dalam melaksanakan putusan MK," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.

Esti menjelaskan, sejauh ini pemerintah telah menyerahkan gambaran umum dari pelaksanaan putusan MK tersebut ke Komisi X DPR.


Inti dari penjabaran itu, kata Legislator dari Fraksi PDIP ini, pemerintah akan tetap mengedepankan kesejahteraan para guru yang mengajar di sekolah dasar menengah gratis.

"Sudah diberikan kepada kami gambaran umumnya, kalau dasar menengah itu diberikan gratis dengan tetap memperhatikan kesejahteraan gurunya," kata Esti.

Di samping dari itu, Wakil Rakyat dari Dapil Yogyakarta tersebut menekankan tidak semua sekolah swasta bisa 'menerima' putusan MK untuk digratiskan. Apalagi, sekolah-sekolah swasta yang bertaraf internasional.

"Maka nanti ada tahapan memverifikasi sekolah mana yang mau, dan masuk di dalam kriteria itu di mana saja berapa," kata Esti.

Lebih jauh, Esti menyatakan tidak ada aturan atau sanksi mengikat bagi sekolah dasar swasta yang menolak masuk program pendidikan gratis. 

Namun, Esti mengingatkan agar sekolah swasta tersebut tidak pernah menolak atau 'menyingkirkan' siswa yang tidak mampu untuk bersekolah di situ.

"Tidak mau (menerima program sekolah gratis) berarti mereka mampu membiayai kecuali mewajibkan untuk mereka yang miskin tapi sekolah di situ," kata Esti.

"Jadi sekolah yang tidak mau tidak bisa dipaksa, tetapi tetap mewajibkan anak yang tidak mampu, jika sekolah di situ ya harus gratis, jika di wilayah itu belum ada. Tapi itu nantikan masih diatur ya, jadi ini kan baru tahapnya penyusunan pengaturan," sambungnya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri. 

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya