Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti/RMOL

Politik

DPR Minta Pemerintah Matangkan Roadmap Sekolah Gratis

KAMIS, 17 JULI 2025 | 17:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi X DPR RI meminta pemerintah mematangkan peta jalan atau roadmap dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

"Sedang kita minta membuatkan roadmap untuk menyusun langkah strategis tahapan-tahapan di dalam melaksanakan putusan MK," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.

Esti menjelaskan, sejauh ini pemerintah telah menyerahkan gambaran umum dari pelaksanaan putusan MK tersebut ke Komisi X DPR.


Inti dari penjabaran itu, kata Legislator dari Fraksi PDIP ini, pemerintah akan tetap mengedepankan kesejahteraan para guru yang mengajar di sekolah dasar menengah gratis.

"Sudah diberikan kepada kami gambaran umumnya, kalau dasar menengah itu diberikan gratis dengan tetap memperhatikan kesejahteraan gurunya," kata Esti.

Di samping dari itu, Wakil Rakyat dari Dapil Yogyakarta tersebut menekankan tidak semua sekolah swasta bisa 'menerima' putusan MK untuk digratiskan. Apalagi, sekolah-sekolah swasta yang bertaraf internasional.

"Maka nanti ada tahapan memverifikasi sekolah mana yang mau, dan masuk di dalam kriteria itu di mana saja berapa," kata Esti.

Lebih jauh, Esti menyatakan tidak ada aturan atau sanksi mengikat bagi sekolah dasar swasta yang menolak masuk program pendidikan gratis. 

Namun, Esti mengingatkan agar sekolah swasta tersebut tidak pernah menolak atau 'menyingkirkan' siswa yang tidak mampu untuk bersekolah di situ.

"Tidak mau (menerima program sekolah gratis) berarti mereka mampu membiayai kecuali mewajibkan untuk mereka yang miskin tapi sekolah di situ," kata Esti.

"Jadi sekolah yang tidak mau tidak bisa dipaksa, tetapi tetap mewajibkan anak yang tidak mampu, jika sekolah di situ ya harus gratis, jika di wilayah itu belum ada. Tapi itu nantikan masih diatur ya, jadi ini kan baru tahapnya penyusunan pengaturan," sambungnya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri. 

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya