Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti/RMOL

Politik

DPR Minta Pemerintah Matangkan Roadmap Sekolah Gratis

KAMIS, 17 JULI 2025 | 17:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi X DPR RI meminta pemerintah mematangkan peta jalan atau roadmap dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

"Sedang kita minta membuatkan roadmap untuk menyusun langkah strategis tahapan-tahapan di dalam melaksanakan putusan MK," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.

Esti menjelaskan, sejauh ini pemerintah telah menyerahkan gambaran umum dari pelaksanaan putusan MK tersebut ke Komisi X DPR.


Inti dari penjabaran itu, kata Legislator dari Fraksi PDIP ini, pemerintah akan tetap mengedepankan kesejahteraan para guru yang mengajar di sekolah dasar menengah gratis.

"Sudah diberikan kepada kami gambaran umumnya, kalau dasar menengah itu diberikan gratis dengan tetap memperhatikan kesejahteraan gurunya," kata Esti.

Di samping dari itu, Wakil Rakyat dari Dapil Yogyakarta tersebut menekankan tidak semua sekolah swasta bisa 'menerima' putusan MK untuk digratiskan. Apalagi, sekolah-sekolah swasta yang bertaraf internasional.

"Maka nanti ada tahapan memverifikasi sekolah mana yang mau, dan masuk di dalam kriteria itu di mana saja berapa," kata Esti.

Lebih jauh, Esti menyatakan tidak ada aturan atau sanksi mengikat bagi sekolah dasar swasta yang menolak masuk program pendidikan gratis. 

Namun, Esti mengingatkan agar sekolah swasta tersebut tidak pernah menolak atau 'menyingkirkan' siswa yang tidak mampu untuk bersekolah di situ.

"Tidak mau (menerima program sekolah gratis) berarti mereka mampu membiayai kecuali mewajibkan untuk mereka yang miskin tapi sekolah di situ," kata Esti.

"Jadi sekolah yang tidak mau tidak bisa dipaksa, tetapi tetap mewajibkan anak yang tidak mampu, jika sekolah di situ ya harus gratis, jika di wilayah itu belum ada. Tapi itu nantikan masih diatur ya, jadi ini kan baru tahapnya penyusunan pengaturan," sambungnya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri. 

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya