Berita

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dunia

ICC Tolak Permintaan Israel, Proses Hukum Netanyahu dan Gallant Tetap Berlanjut

KAMIS, 17 JULI 2025 | 17:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak dua permintaan resmi dari Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

Putusan ini menandai kekalahan hukum besar bagi Israel di panggung internasional, menyusul upaya panjang mereka menggugat kewenangan ICC dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan wilayah Palestina.

Dalam pernyataannya, Kamar Pra-Peradilan ICC menyatakan bahwa mereka menolak permintaan untuk mencabut, membatalkan, atau membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. 


"Juga menolak permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan oleh Kantor Kejaksaan terhadap situasi di Palestina," tambah laporan tersebut, seperti dikutip dari Middle East Monitor pada Kamis, 17 Juli 2025. 

Israel sebelumnya mengajukan dua permohonan terpisah pada 9 Mei 2025, yang keduanya kini telah ditolak. Mereka mengklaim ICC tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. 

Namun pengadilan kembali menegaskan keputusannya pada 5 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Palestina adalah Negara Pihak dalam Statuta Roma, sehingga yurisdiksi ICC mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

ICC juga menolak klaim bahwa keputusan Kamar Banding pada 24 April 2025 dapat digunakan untuk mendiskreditkan kewenangan pengadilan. 

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan bahwa keputusan itu bersifat prosedural dan tidak membatalkan yurisdiksi substansial atas kasus yang tengah diselidiki.

Menurut dokumen pengadilan, penangguhan investigasi hanya berlaku ketika suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19(7) Statuta Roma. Namun, para hakim mencatat bahwa Israel tidak mengajukan gugatan penerimaan tersebut.

Permintaan Israel untuk mencegah Palestina menyampaikan pandangan dalam proses juga ditolak. ICC menyatakan bahwa mereka telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.

Kantor Kejaksaan ICC membuka penyelidikan resmi terhadap situasi di wilayah Palestina sejak 3 Maret 2021. 

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya terkait serangan Israel di Jalur Gaza.

Israel pertama kali menantang yurisdiksi ICC melalui Pasal 19(2) Statuta Roma pada 23 September 2024, namun proses tersebut mengalami kemunduran setelah pada April 2025, Kamar Banding membatalkan penolakan sebelumnya dan mengembalikan kasus ke Kamar Pra-Peradilan.

Dengan putusan ini, proses penyelidikan terhadap Netanyahu, Gallant, dan tindakan militer Israel di wilayah Palestina akan terus berlanjut tanpa hambatan hukum yang diajukan oleh pemerintah Israel.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya