Berita

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dunia

ICC Tolak Permintaan Israel, Proses Hukum Netanyahu dan Gallant Tetap Berlanjut

KAMIS, 17 JULI 2025 | 17:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak dua permintaan resmi dari Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

Putusan ini menandai kekalahan hukum besar bagi Israel di panggung internasional, menyusul upaya panjang mereka menggugat kewenangan ICC dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan wilayah Palestina.

Dalam pernyataannya, Kamar Pra-Peradilan ICC menyatakan bahwa mereka menolak permintaan untuk mencabut, membatalkan, atau membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. 


"Juga menolak permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan oleh Kantor Kejaksaan terhadap situasi di Palestina," tambah laporan tersebut, seperti dikutip dari Middle East Monitor pada Kamis, 17 Juli 2025. 

Israel sebelumnya mengajukan dua permohonan terpisah pada 9 Mei 2025, yang keduanya kini telah ditolak. Mereka mengklaim ICC tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. 

Namun pengadilan kembali menegaskan keputusannya pada 5 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Palestina adalah Negara Pihak dalam Statuta Roma, sehingga yurisdiksi ICC mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

ICC juga menolak klaim bahwa keputusan Kamar Banding pada 24 April 2025 dapat digunakan untuk mendiskreditkan kewenangan pengadilan. 

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan bahwa keputusan itu bersifat prosedural dan tidak membatalkan yurisdiksi substansial atas kasus yang tengah diselidiki.

Menurut dokumen pengadilan, penangguhan investigasi hanya berlaku ketika suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19(7) Statuta Roma. Namun, para hakim mencatat bahwa Israel tidak mengajukan gugatan penerimaan tersebut.

Permintaan Israel untuk mencegah Palestina menyampaikan pandangan dalam proses juga ditolak. ICC menyatakan bahwa mereka telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.

Kantor Kejaksaan ICC membuka penyelidikan resmi terhadap situasi di wilayah Palestina sejak 3 Maret 2021. 

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya terkait serangan Israel di Jalur Gaza.

Israel pertama kali menantang yurisdiksi ICC melalui Pasal 19(2) Statuta Roma pada 23 September 2024, namun proses tersebut mengalami kemunduran setelah pada April 2025, Kamar Banding membatalkan penolakan sebelumnya dan mengembalikan kasus ke Kamar Pra-Peradilan.

Dengan putusan ini, proses penyelidikan terhadap Netanyahu, Gallant, dan tindakan militer Israel di wilayah Palestina akan terus berlanjut tanpa hambatan hukum yang diajukan oleh pemerintah Israel.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya