Berita

Jurubicara KPK Budi Ppraspetyo/RMOL.

Hukum

Ini Identitas 4 Tersangka Korupsi Katalis, Dibuka KPK Setelah Hampir 2 Tahun Penyidikan

KAMIS, 17 JULI 2025 | 15:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis identitas empat tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012-2014. Terdiri dari tiga orang swasta dan satu pejabat BUMN  minyak, gas dan energi panas bumi.

"Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Keempat tersangka atas nama Chrisna Damayanto selaku direktur pengolahan, Gunardi Wantjik direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi pegawai PT Melanton Pratama yang juga anak Gunardi Wantjik, dan Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang juga anaknya Chrisna.


"KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tambahnya.

Penetapan empat tersangka sebenarnya sudah disampaikan melalui media bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan perkara pada Senin, 6 November 2023. Namun saat itu identitas para tersangka belum diungkap dengan alasan penyidikan belum rampung. 

"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan," kata Ali Fikri yang ketika itu bertugas sebagai jurubicara KPK.

Ali juga mengatakan KPK menduga gratifikasi yang diterima tersangka senilai belasan miliar rupiah.

"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah," katanya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya