Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo/RMOL.

Hukum

KPK Turut Panggil Mulyono di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

KAMIS, 17 JULI 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak delapan orang dimintai kesaksian tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Kari ini Kamis, 17 Juli 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Medan," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis siang, 17 Juli 2025.

Para saksi yang diperiksa yakni Mulyono selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Winda selaku staf Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina), Ryan Lubis selaku Kepala Seksi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara.


Selanjutnya, Suryadi Gozali selaku pemilik sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan, Andi Junaedi selaku UPTD Paluta atau Gunung Tua, Addi Mawardi Harahap selaku Kepala Bidang Binamarga Pemkab Padangsidimpuan, Abdul Azis selaku staf PU Pemkab Padangsidimpuan, dan Mardiah selaku staf honorer Dinas PUPR Pemkab Madina.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan lima dari tujuh orang yang terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis 26 Juni 2025 sebagai tersangka.

Mereka yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.

Kegiatan OTT terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut. Di antaranya preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya