Berita

Jumpa pers Komisi III DPR terkait RKUHAP/RMOL.

Politik

Ketua Komisi III Pastikan Draf RUU KUHAP Bisa Diakses Masyarakat

KAMIS, 17 JULI 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR memastikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diakses masyarakat melalui situs resmi DPR. 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025. 

"Jadi teman-teman, ini semua dokumen terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU bisa diambil," tegasnya. 


Legislator Gerindra itu mengungkapkan bahwa draf RUU KUHAP sudah ada sejak 18 Februari. Sedangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) KUHAP diunggah di web pada 9 Juli.

Kemudian, dokumen hasil pembahasan revisi KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) diunggah pada 10 Juli, dan dokumen hasil pemeriksaan tim perumus dan tim sinkronisasi diunggah pada 11 Juli 2025.

Atas dasar itu, Habiburokhman membantah bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diakses masyarakat.

"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," kilahnya.

Tak hanya itu, Habiburrokhman juga membantah pemberitaan bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diundang di situs DPR.

"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," pungkasnya.

Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menambahkan bahwa publik bisa mengakses draft RUU KUHAP melalui website resmi DPR. Ia memastikan semua hal terkait perundang-undangan dilakukan secara terbuka dan transparan. 

“Melalui teman teman media agar disampaikan ke masyarakat bahwa proses politik di DPR itu dilaksankan scr terbuka dan kami mengawal dari sisi teknis,” tegas Indra. 

Lebih jauh, Indra bertanggungjawab atas semua draft perundangan termasuk RUU KUHAP yang telah diunggah oleh Kesetjenan DPR atas permohonan Komisi III DPR. 

“Tadi malan pinpinan komisi III pastikan pastikan agar masyrakat dengan mudah mengakses dan tidak ada hal yang mencurigakan di publik dan saya bertanggung jawab dengan hal tersebut,” pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya