Berita

Jumpa pers Komisi III DPR terkait RKUHAP/RMOL.

Politik

Ketua Komisi III Pastikan Draf RUU KUHAP Bisa Diakses Masyarakat

KAMIS, 17 JULI 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR memastikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diakses masyarakat melalui situs resmi DPR. 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025. 

"Jadi teman-teman, ini semua dokumen terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU bisa diambil," tegasnya. 


Legislator Gerindra itu mengungkapkan bahwa draf RUU KUHAP sudah ada sejak 18 Februari. Sedangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) KUHAP diunggah di web pada 9 Juli.

Kemudian, dokumen hasil pembahasan revisi KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) diunggah pada 10 Juli, dan dokumen hasil pemeriksaan tim perumus dan tim sinkronisasi diunggah pada 11 Juli 2025.

Atas dasar itu, Habiburokhman membantah bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diakses masyarakat.

"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," kilahnya.

Tak hanya itu, Habiburrokhman juga membantah pemberitaan bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diundang di situs DPR.

"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," pungkasnya.

Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menambahkan bahwa publik bisa mengakses draft RUU KUHAP melalui website resmi DPR. Ia memastikan semua hal terkait perundang-undangan dilakukan secara terbuka dan transparan. 

“Melalui teman teman media agar disampaikan ke masyarakat bahwa proses politik di DPR itu dilaksankan scr terbuka dan kami mengawal dari sisi teknis,” tegas Indra. 

Lebih jauh, Indra bertanggungjawab atas semua draft perundangan termasuk RUU KUHAP yang telah diunggah oleh Kesetjenan DPR atas permohonan Komisi III DPR. 

“Tadi malan pinpinan komisi III pastikan pastikan agar masyrakat dengan mudah mengakses dan tidak ada hal yang mencurigakan di publik dan saya bertanggung jawab dengan hal tersebut,” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya