Berita

Jumpa pers Komisi III DPR terkait RKUHAP/RMOL.

Politik

Ketua Komisi III Pastikan Draf RUU KUHAP Bisa Diakses Masyarakat

KAMIS, 17 JULI 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR memastikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diakses masyarakat melalui situs resmi DPR. 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025. 

"Jadi teman-teman, ini semua dokumen terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU bisa diambil," tegasnya. 


Legislator Gerindra itu mengungkapkan bahwa draf RUU KUHAP sudah ada sejak 18 Februari. Sedangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) KUHAP diunggah di web pada 9 Juli.

Kemudian, dokumen hasil pembahasan revisi KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) diunggah pada 10 Juli, dan dokumen hasil pemeriksaan tim perumus dan tim sinkronisasi diunggah pada 11 Juli 2025.

Atas dasar itu, Habiburokhman membantah bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diakses masyarakat.

"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," kilahnya.

Tak hanya itu, Habiburrokhman juga membantah pemberitaan bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diundang di situs DPR.

"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," pungkasnya.

Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menambahkan bahwa publik bisa mengakses draft RUU KUHAP melalui website resmi DPR. Ia memastikan semua hal terkait perundang-undangan dilakukan secara terbuka dan transparan. 

“Melalui teman teman media agar disampaikan ke masyarakat bahwa proses politik di DPR itu dilaksankan scr terbuka dan kami mengawal dari sisi teknis,” tegas Indra. 

Lebih jauh, Indra bertanggungjawab atas semua draft perundangan termasuk RUU KUHAP yang telah diunggah oleh Kesetjenan DPR atas permohonan Komisi III DPR. 

“Tadi malan pinpinan komisi III pastikan pastikan agar masyrakat dengan mudah mengakses dan tidak ada hal yang mencurigakan di publik dan saya bertanggung jawab dengan hal tersebut,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya