Berita

Jumpa pers Komisi III DPR terkait RKUHAP/RMOL.

Politik

Ketua Komisi III Pastikan Draf RUU KUHAP Bisa Diakses Masyarakat

KAMIS, 17 JULI 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR memastikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diakses masyarakat melalui situs resmi DPR. 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025. 

"Jadi teman-teman, ini semua dokumen terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU bisa diambil," tegasnya. 


Legislator Gerindra itu mengungkapkan bahwa draf RUU KUHAP sudah ada sejak 18 Februari. Sedangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) KUHAP diunggah di web pada 9 Juli.

Kemudian, dokumen hasil pembahasan revisi KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) diunggah pada 10 Juli, dan dokumen hasil pemeriksaan tim perumus dan tim sinkronisasi diunggah pada 11 Juli 2025.

Atas dasar itu, Habiburokhman membantah bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diakses masyarakat.

"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," kilahnya.

Tak hanya itu, Habiburrokhman juga membantah pemberitaan bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diundang di situs DPR.

"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," pungkasnya.

Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menambahkan bahwa publik bisa mengakses draft RUU KUHAP melalui website resmi DPR. Ia memastikan semua hal terkait perundang-undangan dilakukan secara terbuka dan transparan. 

“Melalui teman teman media agar disampaikan ke masyarakat bahwa proses politik di DPR itu dilaksankan scr terbuka dan kami mengawal dari sisi teknis,” tegas Indra. 

Lebih jauh, Indra bertanggungjawab atas semua draft perundangan termasuk RUU KUHAP yang telah diunggah oleh Kesetjenan DPR atas permohonan Komisi III DPR. 

“Tadi malan pinpinan komisi III pastikan pastikan agar masyrakat dengan mudah mengakses dan tidak ada hal yang mencurigakan di publik dan saya bertanggung jawab dengan hal tersebut,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya