Berita

Jumpa pers Komisi III DPR terkait RKUHAP/RMOL.

Politik

Ketua Komisi III Pastikan Draf RUU KUHAP Bisa Diakses Masyarakat

KAMIS, 17 JULI 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR memastikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diakses masyarakat melalui situs resmi DPR. 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025. 

"Jadi teman-teman, ini semua dokumen terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU bisa diambil," tegasnya. 


Legislator Gerindra itu mengungkapkan bahwa draf RUU KUHAP sudah ada sejak 18 Februari. Sedangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) KUHAP diunggah di web pada 9 Juli.

Kemudian, dokumen hasil pembahasan revisi KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) diunggah pada 10 Juli, dan dokumen hasil pemeriksaan tim perumus dan tim sinkronisasi diunggah pada 11 Juli 2025.

Atas dasar itu, Habiburokhman membantah bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diakses masyarakat.

"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," kilahnya.

Tak hanya itu, Habiburrokhman juga membantah pemberitaan bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diundang di situs DPR.

"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," pungkasnya.

Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menambahkan bahwa publik bisa mengakses draft RUU KUHAP melalui website resmi DPR. Ia memastikan semua hal terkait perundang-undangan dilakukan secara terbuka dan transparan. 

“Melalui teman teman media agar disampaikan ke masyarakat bahwa proses politik di DPR itu dilaksankan scr terbuka dan kami mengawal dari sisi teknis,” tegas Indra. 

Lebih jauh, Indra bertanggungjawab atas semua draft perundangan termasuk RUU KUHAP yang telah diunggah oleh Kesetjenan DPR atas permohonan Komisi III DPR. 

“Tadi malan pinpinan komisi III pastikan pastikan agar masyrakat dengan mudah mengakses dan tidak ada hal yang mencurigakan di publik dan saya bertanggung jawab dengan hal tersebut,” pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya