Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi/Ist
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih siap sejahterakan masyarakat desa. Hal itu diungkap Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menerima audiensi perwakilan Kepala Desa Kabupaten Klaten di Kantor Gubernur, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurutnya, program Presiden Prabowo Subianto yang akan diluncurkan di tingkat desa ini, akan menguntungkan bagi desa dan berdampak menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Sebab, lanjut Luthfi, tujuan Koperasi akan dikelola menjadi pengembangan potensi ekonomi desa. Setelah berjalan, fungsi dan manfaatnya akan dikembalikan bagi masyarakat dan desa diharapkan mandiri menumbuhkan perekonomian.
"Bukan beban, tapi koperasi desa itu, justru membuat kesejahteraan bagi wilayah masing-masing. Di dalam koperasi desa merah putih itu sesuai dengan kearifan lokal,” kata Luthfi dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis, 17 Juli 2025.
“Ada apoteknya, sembako, simpan pinjam, pupuk, pos, dan sebagainya sesuai dengan kemampuan potensi desa masing-masing," tambahnya.
Luthfi berharap, ruang perekonomian di desa semakin mudah. Selain kebutuhan utama jual beli terpenuhi, pelayanan tersedia juga hanya ada di satu tempat.
Oleh karena itu, pelaksanaan Kopdes Merah Putih di Desa, bagi masyarakat akan sangat berhasil membawa kemajuan berbagai bidang. Segala persiapan disambut sejak jauh-jauh sebelum diluncurkan.
"Begitu di-launching nanti mereka sudah punya prototipe kegiatannya masing-masing. Tidak usah terpaku omongan yang belum jelas. Kita menjalankan perintah Presiden, nggak usah ditawar-tawar," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PAPDESI Klaten, Joko Lasono, mengatakan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah itu diantaranya untuk kesiapan dalam menyambut launching Koperasi Merah Putih oleh Presiden.
Selain itu, juga untuk meminta kepastian terkait pendampingan dari aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih agar sesuai bila sudah mulai berjalan.
"Ada rumor di masyarakat terkait dengan Koperasi Desa, yaitu kepala desa sebagai pengawas itu kami sampaikan karena muncul kekhawatiran akan menjadi beban dan tugas berat,” paparnya.
“Ketika koperasi tersebut tidak berjalan dan lain sebagainya, pertanggung jawaban secara hukum adalah kepala desa. Kami perlu mendapatkan perlindungan hukum dengan cara adanya pendampingan dari aparat penegak hukum atau dinas terkait," tambahnya usai bertemu Gubernur Ahmad Luthfi.