Berita

Sidang lanjutan kasus judol Kementerian Komdigi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu malam, 16 Juli 2025/RMOL

Hukum

Istri Terdakwa Kasus Judol Komdigi Ngaku jadi Alat Tukar Kepala Budi Arie

KAMIS, 17 JULI 2025 | 00:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus melindungi situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) dengan terdakwa Adriana Angela Brigita, istri dari terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu malam, 16 Juli 2025.

Saat bersaksi, Brigita mengklaim bahwa dirinya menyandang status tersangka sebagai bentuk "tukar kepala" karena tidak berhasil menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, ke kasus ini.

Saat itu, Majelis Hakim mempersilakan kuasa hukum Brigita, Christian Malonda melakukan tanya jawab.


Christian pun mengawali pertanyaan dengan meminta penjelasan Brigita soal statusnya sebagai terdakwa, padahal tidak pernah melihat uang miliaran rupiah yang dihasilkan dari pengamanan situs judol.

“Saya tidak tahu titik kesalahan saya ada di mana? Apa salah saya?" kata Brigita.

"Tapi berbagai pertimbangan, mungkin menyebabkan saya di sini, saya tidak mengerti dari unsur sebelah mana?” jelas Brigita dengan suara bergetar hampir mau menangis.

Christian lalu menggali lebih dalam soal pernyataan dari mantan kuasa hukum Brigita yang diduga menyarankan agar dirinya menjadi “alat tukar kepala” karena tidak berhasil menyeret Budi Arie.

Sederhananya, Brigita lalu jadi tersangka dalam kasus ini.

"Saya cuma mengingat satu kalimat dari mantan pengacara saya bahwa saya buat alat 'tukar kepala' dengan Budi Arie. Itu yang dikatakan mantan pengacara saya,” jelas Brigita sambil menangis.

Bukan hanya Brigita, mantan kuasa hukumnya turut mendorong Tony untuk memberikan pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut Budi Arie menerima aliran dana sebesar Rp14 miliar.

“(Mantan) pengacara saya sempat menyatakan, 'Ibu, tolong bilang Bapak, sudah bilang saja Bapak, Pak Budi Arie sudah terima 14 M (Rp14 milliar). Ibu keluar (tidak jadi tersangka),” jelas Brigita. 

Sayangnya, saat proses penyidikan, Tony sempat dilepaskan dari sel dan dipertemukan dengan Brigita. Di sini, Brigita menanyakan kepada suaminya, soal aliran dana senilai Rp14 miliar kepada Budi Arie. 

Brigita memastikan bahwa Tony tidak pernah memberikan uang senilai Rp14 miliar kepada Budi Arie dalam kasus ini.

"Saya bilang, kalau memang tidak pernah jangan pernah katakan ya, saya penjara enggak apa-apa, tapi jangan pernah menyeret orang, jangan pernah membawa orang yang tidak ada urusannya tidak bersalah dalam perkara ini. Saya bilang gitu. Suami saya meyakinkan saya apa itu benar, apa itu benar ada perkataan tawaran seperti itu," bebernya.

Sayangnya, hal ini tidak merubah keputusan dan Brigita tetap jadi tersangka.

"Saat itu, saat saya hancur sehancur-hancurnya, kenapa bisa saya jadi tersangka, saya ditersangkakan. Saya baru baca 2-3 lembar, saya langsung dijadikan tersangka," tegas Brigita.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya