Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas/Ist

Politik

Ini Alasan Komisi II Dorong 10 RUU Kabupaten/Kota Masuk Prioritas 2025

RABU, 16 JULI 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan poin-poin alasan mendorong 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota, untuk masuk di Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas dalam Rapat Kerja (Raker) Tingkat I bersama Kemendagri, PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, dan DPD RI, du Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.

"Komisi II DPR RI meyakini, bahwa setiap produk hukum yang disampaikan, utamanya peraturan perundang-undangan, harus mencerminkan nilai-nilai dasar dalam UUD NRI 1945," ujar Giri.


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, UUD NRI 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengikat semua kompenen negara dari pusat hingga daerah, dan dari pemerintah hingga warga negara.

"Dalam rangka itu, Komisi II memandang penting untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan berbagai daerah di Indonesia, baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota," sambungnya menjelaskan.

Giri menegaskan, Komisi II DPR RI menyadari, sebagian besar daerah yang eksis saat ini dibentuk dalam periode transisi negara, yaitu pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), dan menggunakan dasar hukum UUD Sementara 1950.

Situasi itu, menurut Giri, menimbulkan anomali dalam sistem hukum tata negara Indonesia hari ini. Lebih jauh, Komisi II DPR RI juga memandang setiap daerah memiliki karakteristik khas yang tidak bisa diseragamkan.

"Perbedaan ini bukan peghalang, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah. Oleh karena itu, pembentukan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak cukup hanya diakui secara administratif," urai Giri.

"Melainkan, harus dituangkan dalam bentuk undang-undang tersendiri, agar seluruh aspek kepengurusan potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dnegan tepat," sambungnya.

Maka dari itu, Giri menyatakan Komisi II DPR RI secara inisiatif melakukan penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah untuk 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota di Indonesia, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan konstitusi dan hukum pemerintahan lama, Undang-Undang RIS/UUD 1950.

Tetapi, dia mengungkapkan bahwa saat ini yang baru diundangkan adalah 20 UU Provinsi, dan 132 UU Kabupaten/Kota, sehingga masih tersisa 122 kabupaten/kota yang belum memiliki UU pembentukan yang sah sesuai UUD NRI 1945.

Berdasarkan hal itu, Giri mengungkapkan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri pada 31 Oktober 2024 disepakati bahwa pembahasan terhadap 122 kabupaten/kota akan dilaksanakan secara bertahap.

"Sebagai langkah awal dari kerja besar ini, Komisi II DPR RI telah merampungkan penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota yang mencakupn 3 provinsi yaitu Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Utara," kata Giri.

Di Provinsi Sulawesi Utara, disusun RUU Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU Kabupaten Sangihe, RUU Kabupaten Minahasa, dan RUU Kota Manado. Sementara Provinsi Gorontalo ada RUU  Kabupaten dan Kota Gorontalo, serta di Provinsi Sulawesi Tenggara ada RUU Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, RUU Kabupaten Konawe, dan RUU Kabupaten Muna. 

"Setidaknya terdapat empat tujuan dari penyusunan dan penyesuaian regulasi ini," demikian Giri.

Berikut ini empat alasan DPR melakukan inisiatif pengajuan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut:  

1. Untuk melakukan penataan kembali dasar hukum 10 kabupaten/kota dimaksud, agar selaras dengan dinamika dan perkembangan ketata negaraan Indonesia pasca reformasi. Hal ini termasuk penyesuaian konstitusi yang berlaku saat ini, UUD NRI 1945 dalam kerangka NKRI. Maka pembentukan tiap daerah harus memiliki dasar hukum yang sah dan eksplisit melalui UU.

2. Penyesuaian nomenklatur administratif lama yang tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini. 

3. Untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik unit masing kabupaten/kota

4. Kehadiran 10 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan hukum dan kelembagaan pemeirntah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan yang kuat.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya