Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas/Ist

Politik

Ini Alasan Komisi II Dorong 10 RUU Kabupaten/Kota Masuk Prioritas 2025

RABU, 16 JULI 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan poin-poin alasan mendorong 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota, untuk masuk di Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas dalam Rapat Kerja (Raker) Tingkat I bersama Kemendagri, PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, dan DPD RI, du Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.

"Komisi II DPR RI meyakini, bahwa setiap produk hukum yang disampaikan, utamanya peraturan perundang-undangan, harus mencerminkan nilai-nilai dasar dalam UUD NRI 1945," ujar Giri.


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, UUD NRI 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengikat semua kompenen negara dari pusat hingga daerah, dan dari pemerintah hingga warga negara.

"Dalam rangka itu, Komisi II memandang penting untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan berbagai daerah di Indonesia, baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota," sambungnya menjelaskan.

Giri menegaskan, Komisi II DPR RI menyadari, sebagian besar daerah yang eksis saat ini dibentuk dalam periode transisi negara, yaitu pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), dan menggunakan dasar hukum UUD Sementara 1950.

Situasi itu, menurut Giri, menimbulkan anomali dalam sistem hukum tata negara Indonesia hari ini. Lebih jauh, Komisi II DPR RI juga memandang setiap daerah memiliki karakteristik khas yang tidak bisa diseragamkan.

"Perbedaan ini bukan peghalang, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah. Oleh karena itu, pembentukan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak cukup hanya diakui secara administratif," urai Giri.

"Melainkan, harus dituangkan dalam bentuk undang-undang tersendiri, agar seluruh aspek kepengurusan potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dnegan tepat," sambungnya.

Maka dari itu, Giri menyatakan Komisi II DPR RI secara inisiatif melakukan penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah untuk 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota di Indonesia, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan konstitusi dan hukum pemerintahan lama, Undang-Undang RIS/UUD 1950.

Tetapi, dia mengungkapkan bahwa saat ini yang baru diundangkan adalah 20 UU Provinsi, dan 132 UU Kabupaten/Kota, sehingga masih tersisa 122 kabupaten/kota yang belum memiliki UU pembentukan yang sah sesuai UUD NRI 1945.

Berdasarkan hal itu, Giri mengungkapkan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri pada 31 Oktober 2024 disepakati bahwa pembahasan terhadap 122 kabupaten/kota akan dilaksanakan secara bertahap.

"Sebagai langkah awal dari kerja besar ini, Komisi II DPR RI telah merampungkan penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota yang mencakupn 3 provinsi yaitu Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Utara," kata Giri.

Di Provinsi Sulawesi Utara, disusun RUU Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU Kabupaten Sangihe, RUU Kabupaten Minahasa, dan RUU Kota Manado. Sementara Provinsi Gorontalo ada RUU  Kabupaten dan Kota Gorontalo, serta di Provinsi Sulawesi Tenggara ada RUU Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, RUU Kabupaten Konawe, dan RUU Kabupaten Muna. 

"Setidaknya terdapat empat tujuan dari penyusunan dan penyesuaian regulasi ini," demikian Giri.

Berikut ini empat alasan DPR melakukan inisiatif pengajuan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut:  

1. Untuk melakukan penataan kembali dasar hukum 10 kabupaten/kota dimaksud, agar selaras dengan dinamika dan perkembangan ketata negaraan Indonesia pasca reformasi. Hal ini termasuk penyesuaian konstitusi yang berlaku saat ini, UUD NRI 1945 dalam kerangka NKRI. Maka pembentukan tiap daerah harus memiliki dasar hukum yang sah dan eksplisit melalui UU.

2. Penyesuaian nomenklatur administratif lama yang tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini. 

3. Untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik unit masing kabupaten/kota

4. Kehadiran 10 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan hukum dan kelembagaan pemeirntah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan yang kuat.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya