Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah)/RMOL

Politik

Komisi III Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Transparan

RABU, 16 JULI 2025 | 17:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara transparan dan mengikuti mekanisme perundangan yang berlaku. 

Sebab, semua rapat-rapat pembahasan RUU KUHAP bisa diliput media dan disiarkan secara langsung melalui saluran live streaming. 

“Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tegas Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Juli 2025. 


Legislator Gerindra itu mengklaim banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati dalam RUU KUHAP. Hanya saja, pihaknya tak bisa menafikan masih ada juga yang tetap mengecam DPR.

“Kelompok tertentu menyebut DPR menerapkan partisipasi omong kosong. Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan kepada saya bahwa ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel,” ungkap Habiburokhman. 

Ia menegaskan, bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU KUHAP berasal dari aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPR. 

Selain itu, Habiburokhman juga menyebut banyak pihak yang dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP berlatar belakang advokat publik yang sudah belasan tahun.

Namun demikian, dia mengatakan mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. 

“Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” katanya. 

“Yang perlu digarisbawahi, secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partisipatif sudah maksimal,” imbuhnya menegaskan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya