Berita

FGD bertema "Menggali Potensi Green Sukuk untuk Pendanaan Infrastruktur Transportasi Ramah Lingkungan DKI Jakarta" di Jakarta/Ist

Bisnis

Green Sukuk Bisa Jadi Pendanaan Alternatif Pembangunan di Jakarta

RABU, 16 JULI 2025 | 15:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mendorong pentingnya mencari inisiatif strategis dalam hal pembiayaan dan pendanaan untuk mendukung pembangunan. 

Demikian disampaikan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Iwan Takwin dalam Forum Group Discussion (FGD)  bertema "Menggali Potensi Green Sukuk untuk Pendanaan Infrastruktur Transportasi Ramah Lingkungan DKI Jakarta" di Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.

Green Sukuk adalah obligasi syariah (Sukuk) untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan air bersih, transportasi rendah emisi, dan konservasi alam.


Jakpro berkolaborasi dengan Kelompok Notaris Pembaca, Pendengar dan Pemikir (Kelompencapir) dalam menggelar FGD untuk menjadi ruang dialog lintas sektor.

Menurut dia, FGD untuk menelaah potensi penerbitan Green Sukuk daerah sebagai skema pendanaan alternatif.

"Fokus utama tertuju pada proyek LRT Jakarta, sebagai infrastruktur publik rendah emisi yang selaras dengan arah pembangunan hijau ibu kota," kata Iwan.

Jakpro juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam membentuk Tim Nilai Ekonomi Karbon sebagai wujud konkret komitmen transisi energi dan aksi iklim.

"Dengan nilai investasi hijau mencapai Rp14,3 triliun, kami percaya kolaborasi lintas sektor dan inovasi pendanaan seperti green sukuk adalah kunci untuk mewujudkan Jakarta yang tangguh, kompetitif dan inklusif di masa depan, " kata Iwan.

Beberapa isu krusial mencuat dalam forum, antara lain pentingnya regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang memungkinkan penerbitan sukuk oleh daerah, kesiapan kelembagaan dan proyek, serta strategi menarik minat investor terhadap instrumen pembiayaan berbasis syariah dan berwawasan lingkungan.

Diskusi juga menghasilkan beberapa rekomendasi yang dapat menjadi pijakan awal bagi peta jalan green sukuk daerah. Termasuk, kajian proyek yang layak, model pendanaan, potensi mitra investor hingga pembentukan tim lintas sektor yang akan mengawal proses secara berkelanjutan. 

Dari segi dasar hukum, penerbitan Green Sukuk ini cukup kuat landasan hukumnya yakni,  UU Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah Dan Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang, Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya