FGD bertema "Menggali Potensi Green Sukuk untuk Pendanaan Infrastruktur Transportasi Ramah Lingkungan DKI Jakarta" di Jakarta/Ist
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mendorong pentingnya mencari inisiatif strategis dalam hal pembiayaan dan pendanaan untuk mendukung pembangunan.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Iwan Takwin dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema "Menggali Potensi Green Sukuk untuk Pendanaan Infrastruktur Transportasi Ramah Lingkungan DKI Jakarta" di Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.
Green Sukuk adalah obligasi syariah (Sukuk) untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan air bersih, transportasi rendah emisi, dan konservasi alam.
Jakpro berkolaborasi dengan Kelompok Notaris Pembaca, Pendengar dan Pemikir (Kelompencapir) dalam menggelar FGD untuk menjadi ruang dialog lintas sektor.
Menurut dia, FGD untuk menelaah potensi penerbitan Green Sukuk daerah sebagai skema pendanaan alternatif.
"Fokus utama tertuju pada proyek LRT Jakarta, sebagai infrastruktur publik rendah emisi yang selaras dengan arah pembangunan hijau ibu kota," kata Iwan.
Jakpro juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam membentuk Tim Nilai Ekonomi Karbon sebagai wujud konkret komitmen transisi energi dan aksi iklim.
"Dengan nilai investasi hijau mencapai Rp14,3 triliun, kami percaya kolaborasi lintas sektor dan inovasi pendanaan seperti green sukuk adalah kunci untuk mewujudkan Jakarta yang tangguh, kompetitif dan inklusif di masa depan, " kata Iwan.
Beberapa isu krusial mencuat dalam forum, antara lain pentingnya regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang memungkinkan penerbitan sukuk oleh daerah, kesiapan kelembagaan dan proyek, serta strategi menarik minat investor terhadap instrumen pembiayaan berbasis syariah dan berwawasan lingkungan.
Diskusi juga menghasilkan beberapa rekomendasi yang dapat menjadi pijakan awal bagi peta jalan green sukuk daerah. Termasuk, kajian proyek yang layak, model pendanaan, potensi mitra investor hingga pembentukan tim lintas sektor yang akan mengawal proses secara berkelanjutan.
Dari segi dasar hukum, penerbitan Green Sukuk ini cukup kuat landasan hukumnya yakni, UU Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah Dan Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang, Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.