Berita

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf/Dok;PKS

Politik

PKS Tak Mau Buru-buru Sikapi Pemisahan Pemilu

RABU, 16 JULI 2025 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf menyatakan partainya masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah. 

PKS belum mengambil sikap resmi terkait usulan fraksi NasDem agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan penafsiran yang asli, atau original intent terkait putusan MK ini.

“Kita masih menyerahkan ke teman-teman di Komisi II, Baleg, atau mungkin juga pansus,” ujar Al Muzammil di markas PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.


Putusan MK menyatakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu. 

Adapun pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan dilakukan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Menurutnya, putusan MK bersifat final and binding, namun di sisi lain ada perdebatan soal masa transisi dua tahun yang perlu dikaitkan dengan konteks konstitusi. Ia menilai hal tersebut menyentuh ranah MPR yang memiliki kewenangan atas tafsir konstitusi.

“Makanya ini kan sebenarnya Undang-Undang Dasar itu kan wilayah kerjanya MPR ya, tetapi MK di dalam Undang-Undang Dasar juga punya kedudukan yang terhormat, final and binding," jelasnya.

Saat ditanya apakah PKS akan mendorong MPR untuk mengeluarkan original intent, Al Muzammil menegaskan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim internal partai yang ada di berbagai alat kelengkapan dewan.

“Kita tunggu ya. Kita ada tim di sana, kita ada tim di Baleg, kita ada tim di komisi II, ya. Insya Allah, nanti kita sampaikan kajian final kita,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya