Berita

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf/Dok;PKS

Politik

PKS Tak Mau Buru-buru Sikapi Pemisahan Pemilu

RABU, 16 JULI 2025 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf menyatakan partainya masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah. 

PKS belum mengambil sikap resmi terkait usulan fraksi NasDem agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan penafsiran yang asli, atau original intent terkait putusan MK ini.

“Kita masih menyerahkan ke teman-teman di Komisi II, Baleg, atau mungkin juga pansus,” ujar Al Muzammil di markas PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.


Putusan MK menyatakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu. 

Adapun pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan dilakukan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Menurutnya, putusan MK bersifat final and binding, namun di sisi lain ada perdebatan soal masa transisi dua tahun yang perlu dikaitkan dengan konteks konstitusi. Ia menilai hal tersebut menyentuh ranah MPR yang memiliki kewenangan atas tafsir konstitusi.

“Makanya ini kan sebenarnya Undang-Undang Dasar itu kan wilayah kerjanya MPR ya, tetapi MK di dalam Undang-Undang Dasar juga punya kedudukan yang terhormat, final and binding," jelasnya.

Saat ditanya apakah PKS akan mendorong MPR untuk mengeluarkan original intent, Al Muzammil menegaskan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim internal partai yang ada di berbagai alat kelengkapan dewan.

“Kita tunggu ya. Kita ada tim di sana, kita ada tim di Baleg, kita ada tim di komisi II, ya. Insya Allah, nanti kita sampaikan kajian final kita,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya