Berita

Jokowi bersama Gibran (depan) memberikan keterangan pers di RS PKU Muhammadiyah, Surakarta, Jumat, 15 November 2019. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Politik

Tuduhan Jokowi soal Ijazah-Pemakzulan Gibran Bisa Merusak Keutuhan Bangsa

RABU, 16 JULI 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembelaan diri bernada tuduhan eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa ada agenda politik besar di balik kasus ijazah palsu dan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden tidak berdasar dan tendensius.

Sebagai mantan presiden, Jokowi harusnya menyampaikan tuduhan dengan bukti. 

“Dengan begitu Jokowi tidak dinilai menyebarkan rumor. Ini tentu sangat potensial memecah keutuhan bangsa,” kata pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga kepada , Rabu 16 Juli 2025. 


Lagipula, menurut Jamiluddin, persoalan ijazah sudah muncul saat Jokowi masih presiden. Pada saat itu kekuatan politik Jokowi sangat besar sehingga banyak elemen masyarakat yang tiarap.

Bahkan setelah Jokowi lengser, elemen yang mempersoalkan ijazah palsu tidak berubah. Mereka tetap konsisten dengan keyakinan ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM palsu.

“Kalau ada penggelembungan kekuatan yang muncul, barulah ada indikasi ada kekuatan besar yang akan merusak reputasi Jokowi. Tapi nyatanya, hanya kelompok masyarakat yang itu-itu saja yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi,” kata akademisi Universitas Esa Unggul ini.

Jamiluddin berpendapat, sekalipun ada penambahan dukungan, itu semata-mata karena melihat kegigihan Roy Suryo dan kawan-kawannya dalam mempersoalkan ijazah Jokowi. 

“Mereka ini hanya memberi dukungan, bukan kekuatan besar yang menjadikan Roy Suryo dan kawan sebagai pion untuk merusak reputasi Jokowi,” katanya. 

Sementara itu, masih kata Jamiluddin, jika usulan pemakzulan Gibran Rakabuming oleh Forum Purnawirawan TNI dianggap oleh Jokowi sebagai agenda politik besar, pun sangat tak beralasan. Sebab, sebagai purnawirawan yang sudah sepuh lazimnya sudah tidak punya ambisi politik lagi. 

“Mereka ini hanya ingin bangsa dan negara ini berjalan dalam koridor hukum,” tegas Jamiluddin.

Atas dasar itu, Jamiluddin menilai bahwa jika Jokowi menuding ada kekuatan besar dibalik usulan pemakzulan Gibran, berarti Jokowi tak memahami dan meremehkan integritas purnawirawan terhadap bangsa dan negara. 

“Bagi mereka, masa depan bangsa dan negara menjadi hal utama. Karena itu, sekecil pun yang dapat menyuramkan bangsa dan negara tentulah akan mereka lawan,” tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya