Berita

Kejagung mengumumkan empat orang ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadan laptop di Kemendikbudristek/RMOL.

Hukum

Sabar! Nadiem Makarim Tersangka Tunggu Pendalaman

RABU, 16 JULI 2025 | 12:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung membeberkan alasan mengapa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Nadiem sudah diperiksa dua kali dan pada pemeriksaan kemarin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," ujar Direktur Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025.


Qohar menyiratkan kemungkinan Nadiem jadi tersangka karena proses penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan empat orang tersangka. 

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar.

Adapun empat orang telah dietapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat SMA Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Ibrahim menjadi tahanan kota karena sedang mengidap penyakit jantung, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Adapun Jurist Tan dilakukan pengejaran karena berada di luar negeri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya