Berita

Kejagung mengumumkan empat orang ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadan laptop di Kemendikbudristek/RMOL.

Hukum

Sabar! Nadiem Makarim Tersangka Tunggu Pendalaman

RABU, 16 JULI 2025 | 12:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung membeberkan alasan mengapa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Nadiem sudah diperiksa dua kali dan pada pemeriksaan kemarin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," ujar Direktur Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025.


Qohar menyiratkan kemungkinan Nadiem jadi tersangka karena proses penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan empat orang tersangka. 

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar.

Adapun empat orang telah dietapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat SMA Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Ibrahim menjadi tahanan kota karena sedang mengidap penyakit jantung, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Adapun Jurist Tan dilakukan pengejaran karena berada di luar negeri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya