Berita

Kejagung mengumumkan empat orang ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadan laptop di Kemendikbudristek/RMOL.

Hukum

Sabar! Nadiem Makarim Tersangka Tunggu Pendalaman

RABU, 16 JULI 2025 | 12:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung membeberkan alasan mengapa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Nadiem sudah diperiksa dua kali dan pada pemeriksaan kemarin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," ujar Direktur Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025.


Qohar menyiratkan kemungkinan Nadiem jadi tersangka karena proses penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan empat orang tersangka. 

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar.

Adapun empat orang telah dietapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat SMA Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Ibrahim menjadi tahanan kota karena sedang mengidap penyakit jantung, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Adapun Jurist Tan dilakukan pengejaran karena berada di luar negeri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya