Berita

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/foto; Detik

Hukum

Pemilu Sela Jalan Tengah Sikapi Putusan MK

RABU, 16 JULI 2025 | 08:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan penyelenggaraan Pemilu Sela sebagai solusi konstitusional atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. 

Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjalankan putusan MK tanpa melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lewat akun X resminya., Lukman menyarankan agar Pemilu Nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—tetap dilaksanakan secara serentak pada tahun 2029.


Sementara itu, pada tahun yang sama namun di bulan berbeda, digelar Pemilu Sela untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Pemilu Sela itu hanya untuk memilih anggota DPRD untuk masa kerja 2-2,5 tahun," kata Lukman lewat akun X miliknya, Rabu, 16 Juli 2025.

Selanjutnya, pada tahun 2031 barulah dilaksanakan Pemilu Daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah dengan masa jabatan penuh lima tahun. Sejak itu, Pemilu Daerah akan berlangsung secara reguler setiap lima tahun.

Menjawab potensi pelanggaran konstitusi akibat masa jabatan DPRD yang tidak genap lima tahun, Lukman menyebut hal itu sebagai bagian dari “hukum transisi” atau transition norm yang dapat diatur dalam undang-undang sebagai masa peralihan menuju sistem Pemilu yang stabil.

“Apakah Pemilu untuk masa kerja 2-2,5 tahun melanggar UUD 1945? Bukankah Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali? Tentu tidak. Itu adalah 'hukum transisi' (transition norm) yang diatur dalam UU sebagai peralihan menuju Pemilu stabil tiap 5 tahun yang dimulai tahun 2031,” jelasnya.

Terkait pilkada, Lukman menyebut tidak perlu diadakan pada 2029. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun tersebut dapat digantikan oleh penjabat sementara hingga pelaksanaan Pemilu Daerah serentak pada 2031.

Lukman menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan Putusan MK secara penuh, sekaligus menghindari potensi pelanggaran terhadap UUD 1945.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya