Berita

Waketum Partai Perindo Tama Satrya Langkun/Ist

Politik

Waketum Partai Perindo:

Pelaku Oplos Beras Harus Diberi Sanksi Tegas!

RABU, 16 JULI 2025 | 05:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Permasalahan beras oplosan kembali menjadi isu publik. Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui Satgas Pangan menemukan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu. 

Jika benar temuan ini bisa terbukti, maka tentu saja masyarakat merupakan korban yang langsung merasakan dampak dari kerugiannya. Menurut keterangan Kementerian Pertanian, kerugian dari beras oplosan ini diduga mencapai hampir Rp100 triliun.

Menyoroti kasus ini, Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun membeberkan catatan kritis. Pertama, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah serius yang sudah diambil oleh Menteri Pertanian dan Satgas Pangan dengan menyerahkan semua temuan ke Kejaksaan. Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, sangat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini.


"Dalam perspektif perlindungan konsumen, jika terbukti, sanksi tidak hanya berupa denda dan pencabutan izin usaha, akan tetapi juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Pelaku beras oplosan bisa dijerat ancaman pidana maksimal 5 tahun, karena berpotensi melanggar ketentuan pasal 8, 9, dan 10 UU Perlindungan Konsumen (UUPK)," kata Tama S. Langkun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Kedua, nilai kerugiannya sangat luar biasa, Pemerintah harus melakukan kajian lebih mendalam atas perkiraan kerugian yang sudah diumumkan. 

"Apakah bisa kerugian puluhan bahkan ratusan triliun pertahun tersebut dipulihkan? Dikembalikan kepada masyarakat? Karena berdasarkan UUPK, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, sekurang-kurangnya pemerintah harus melakukan kajian untuk menutup celah atau pencegahan pelaku usaha mengoplos kebutuhan barang pokok.   

Dan ketiga, masalah terkait dengan beras oplosan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Masyarakat sebagai korban langsung, harus proaktif melaporkan kepada Satgas Pangan atau penegak hukum jika menemukan hal serupa. 

"Bahkan peraturan perundang-undangan di negara kita, memungkinkan konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha. Kita sama-sama jaga agar masyarakat tidak kembali dirugikan," pungkas Tama S. Langkun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya