Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ancaman Sanksi Trump ke Rusia Bikin Harga Minyak Dunia Tergelincir

SELASA, 15 JULI 2025 | 22:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Harga minyak dunia kembali tergelincir lebih dari satu persen pada penutupan perdagangan Senin 14 Juli 2025 waktu setempat.

Seperti dikutip Reuters, Selasa, 15 Juli 2025, harga minyak mentah Brent tercatat turun 1,15 Dolar AS atau 1,63 persen ke level 69,21 Dolar AS per barel.

Sementara minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS merosot 1,47 Dolar AS atau 2,15 persen menjadi 66,98 Dolar AS per barel.


Pelemahan ini terjadi setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada negara-negara yang tetap membeli minyak dari Rusia jika Moskow tidak menyetujui kesepakatan damai dengan Ukraina dalam 50 hari ke depan. 

Ia juga mengumumkan rencana pengiriman sistem senjata baru, termasuk rudal Patriot, kepada Ukraina.

Sebelumnya, harga minyak sempat menguat di awal sesi perdagangan, lantaran pelaku pasar memperkirakan ancaman sanksi 100 persen dari AS terhadap Rusia bakal segera diberlakukan. 

Namun sentimen itu berbalik melemah ketika investor menilai peluang diberlakukannya tarif secara langsung masih belum pasti.

"Pasar menganggapnya negatif karena tampaknya masih banyak waktu untuk bernegosiasi," ujar analis senior Price Futures Group, Phil Flynn.

Bob Yawger dari Mizuho menambahkan, kecil kemungkinan Washington akan mengenakan tarif hingga 100 persen terhadap negara besar seperti Tiongkok karena akan memicu lonjakan inflasi. Tiongkok dan India sendiri merupakan dua tujuan ekspor utama minyak mentah Rusia saat ini.

Sementara itu, data dari sektor industri menunjukkan bahwa ekspor minyak laut Rusia pada Juni turun 3,4 persen dari bulan sebelumnya menjadi 8,98 juta metrik ton.

Di sisi lain, tekanan terhadap Rusia di panggung internasional kian meningkat. RUU bipartisan yang mengatur sanksi baru terhadap Moskow mulai mendapatkan momentum di Kongres AS. 

Di Eropa, negara-negara anggota Uni Eropa hampir menyepakati paket sanksi ke-18, termasuk revisi batas harga minyak Rusia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya