Mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri, Maria Magdalena S usai diperiksa KPK/RMOL
Dua orang mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu merupakan salah satu materi pemeriksaan terhadap dua orang mantan stafsus Hanif yang juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 15 Juli 2025.
Kedua orang saksi dimaksud adalah Maria Magdalena S, dan Nur Nadlifah.
"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Sedangkan seorang saksi lainnya yang juga mantan stafsus Hanif, Mafirion yang kini anggota Komisi XIII Fraksi PKB mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," pungkas Budi.
Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.
Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.