Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan/RMOL

Politik

Kader PKB Minta Pemerintah Patuhi Larangan Ekspor Pasir Laut

SELASA, 15 JULI 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan meminta pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan larangan ekspor pasir laut.

Putusan tersebut mempertegas bahwa kebijakan ekspor pasir laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 56 UU Kelautan.


Putusan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP tersebut.

"Putusan Mahkamah Agung ini harus menjadi rujukan utama. Pemerintah wajib mematuhinya tanpa mencari celah untuk melanjutkan ekspor pasir laut," kata Daniel kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.

Larangan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keberlanjutan lingkungan, ekosistem laut, dan kepentingan generasi masa depan. Maka, tidak ada pilihan bagi pemerintah, kecuali menaati putusan MA.

Daniel menekankan bahwa kegiatan ekspor pasir laut berisiko merusak lingkungan pesisir dan mengancam keberlangsungan sumber daya laut.

Menurutnya, pendekatan pengelolaan laut seharusnya lebih mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kedaulatan ekologi, bukan semata kepentingan ekonomi jangka pendek.

Legislator asal Dapil Kalimantan Barat I itu juga mengingatkan bahwa DPR, khususnya Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup dan kelautan, akan terus mengawal implementasi putusan ini di lapangan. 

Ia mengaku akan melakukan pembahasan secara khusus terkait putusan tersebut.

"Kami akan awasi agar tidak ada pelanggaran atau manipulasi kebijakan dengan dalih sedimentasi atau reklamasi yang justru merugikan kepentingan nasional," kata Daniel.

Daniel menyerukan agar pemerintah segera merevisi atau mencabut peraturan yang bertentangan dengan putusan MA tersebut dan menyusun kebijakan pengelolaan laut yang berpihak pada lingkungan serta masyarakat pesisir.

"Ini momentum penting untuk mereformasi tata kelola laut kita. Jangan sampai keputusan MA ini hanya menjadi dokumen hukum yang diabaikan," tutup Daniel.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya