Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan/RMOL

Politik

Kader PKB Minta Pemerintah Patuhi Larangan Ekspor Pasir Laut

SELASA, 15 JULI 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan meminta pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan larangan ekspor pasir laut.

Putusan tersebut mempertegas bahwa kebijakan ekspor pasir laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 56 UU Kelautan.


Putusan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP tersebut.

"Putusan Mahkamah Agung ini harus menjadi rujukan utama. Pemerintah wajib mematuhinya tanpa mencari celah untuk melanjutkan ekspor pasir laut," kata Daniel kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.

Larangan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keberlanjutan lingkungan, ekosistem laut, dan kepentingan generasi masa depan. Maka, tidak ada pilihan bagi pemerintah, kecuali menaati putusan MA.

Daniel menekankan bahwa kegiatan ekspor pasir laut berisiko merusak lingkungan pesisir dan mengancam keberlangsungan sumber daya laut.

Menurutnya, pendekatan pengelolaan laut seharusnya lebih mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kedaulatan ekologi, bukan semata kepentingan ekonomi jangka pendek.

Legislator asal Dapil Kalimantan Barat I itu juga mengingatkan bahwa DPR, khususnya Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup dan kelautan, akan terus mengawal implementasi putusan ini di lapangan. 

Ia mengaku akan melakukan pembahasan secara khusus terkait putusan tersebut.

"Kami akan awasi agar tidak ada pelanggaran atau manipulasi kebijakan dengan dalih sedimentasi atau reklamasi yang justru merugikan kepentingan nasional," kata Daniel.

Daniel menyerukan agar pemerintah segera merevisi atau mencabut peraturan yang bertentangan dengan putusan MA tersebut dan menyusun kebijakan pengelolaan laut yang berpihak pada lingkungan serta masyarakat pesisir.

"Ini momentum penting untuk mereformasi tata kelola laut kita. Jangan sampai keputusan MA ini hanya menjadi dokumen hukum yang diabaikan," tutup Daniel.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya