Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan/RMOL

Politik

Kader PKB Minta Pemerintah Patuhi Larangan Ekspor Pasir Laut

SELASA, 15 JULI 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan meminta pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan larangan ekspor pasir laut.

Putusan tersebut mempertegas bahwa kebijakan ekspor pasir laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 56 UU Kelautan.


Putusan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP tersebut.

"Putusan Mahkamah Agung ini harus menjadi rujukan utama. Pemerintah wajib mematuhinya tanpa mencari celah untuk melanjutkan ekspor pasir laut," kata Daniel kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.

Larangan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keberlanjutan lingkungan, ekosistem laut, dan kepentingan generasi masa depan. Maka, tidak ada pilihan bagi pemerintah, kecuali menaati putusan MA.

Daniel menekankan bahwa kegiatan ekspor pasir laut berisiko merusak lingkungan pesisir dan mengancam keberlangsungan sumber daya laut.

Menurutnya, pendekatan pengelolaan laut seharusnya lebih mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kedaulatan ekologi, bukan semata kepentingan ekonomi jangka pendek.

Legislator asal Dapil Kalimantan Barat I itu juga mengingatkan bahwa DPR, khususnya Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup dan kelautan, akan terus mengawal implementasi putusan ini di lapangan. 

Ia mengaku akan melakukan pembahasan secara khusus terkait putusan tersebut.

"Kami akan awasi agar tidak ada pelanggaran atau manipulasi kebijakan dengan dalih sedimentasi atau reklamasi yang justru merugikan kepentingan nasional," kata Daniel.

Daniel menyerukan agar pemerintah segera merevisi atau mencabut peraturan yang bertentangan dengan putusan MA tersebut dan menyusun kebijakan pengelolaan laut yang berpihak pada lingkungan serta masyarakat pesisir.

"Ini momentum penting untuk mereformasi tata kelola laut kita. Jangan sampai keputusan MA ini hanya menjadi dokumen hukum yang diabaikan," tutup Daniel.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya